BABEL, RADARBAHTERA.COM – Belasan ponton tambang timah ilegal, saat ini kembali terpantau beroperasi di kawasan seputaran kolong Pungguk, tepatnya di belakang pasar modern Koba yang notabene merupakan wilayah pencadangan negara (WPN). Anehnya, setiapkali Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Bangka Tengah (Bateng) beroperasi menggelar razia, tidak ada satupun penambang atau pemilik ponton yang terjaring razia hingga diproses sesuai hukum berlaku tentang minerba.
Pantauan awak media, belasan ponton sedang beroperasi tersebut, saat didatangi anggota dari Polsek Koba tidak membuat para penambang berhenti, bahkan terkesan cuek saja.
Sarikuk, warga Kelurahan Simpangperlang, Koba yang selama ini getol menyuarakan aspirasinya baik dari medsos maupun media online memprotes keras terhadap lemahnya penindakan oleh Polres Bateng terhadap para penambang dan pemilik ponton tambang ilegal kawasan WPN tersebut.
“Kita sungguh sangat menyayangkan lemahnya APH dari Polres Bangka Tengah (Bateng) dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut dimana sebelumnya lokasi tersebut pernah didatangi oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM bersama Anggota DPR RI dan Forkopimda Bateng, namun faktanya terkesan hanya dianggap angin lalu saja oleh penambang,” ungkapnya Senin, (14/02/2022)
Padahal selama ini, lanjut Sarikuk, sudah banyak media yang memberitakan tapi tidak ada satupun baik penambang ataupun pemilik ponton yang beroperasi di kawasan WPN tersebut sampai ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sebagai masyarakat sudah muak dengan sandiwara yang dipertontonkan oleh APH yang selama aktivitas tambang timah ilegal tersebut beroperasi tidak ada pemilik ponton yang ditahan dan diproses,” tegasnya.
Polisi Langsung Bergerak Menuju Lokasi
Setelah mendapatkan laporan warga adanya aktifitas Tambang Inkonveksional (TI) rajuk di seputaran kolong Marbuk-Pungguk, Kecamatan Koba yang merupakan eks Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin sekarang statusnya WPN tersebut, Polres Bateng langsung bergerak ke lokasi pada Senin (14/02/2022).
Anggota Polres Bateng melalui Polsek Koba mendatangi lokasi merbuk tersebut. Aparat kepolisian memberikan imbauan, agar tidak menambang lagi di lokasi itu.
“Iya, bener tadi kami baru mendapatkan laporan adanya aktifitas TI rajuk disana. Anggota Polsek Koba sudah kesana, memberikan imbauan larangan menambang,” kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario.
Hasil sosialisasi kelapangan, terhitung ada 13 ponton TI rajuk yang beroperasi tanpa izin dilokasi tersebut. “Lokasi itu statusnya WPN, tetap kita pantau terus hingga Pemerintah mengeluarkan izinnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan saat ini tindakan persuasif dikedepankan, jika membandel pihaknya akan melakukan penegakan hukum. “Kalau diimbau tidak mau dengar, baru kita kedepankan penegakan hukum,” tegasnya.
Kembali ia mengimbau kepada penambang agar segera mengangkat ponton-ponton TI rajuknya. Pihaknya juga segera mendata pemilik-pemilik ponton tersebut. “Nama-nama yang didapatkan di lapangan tetap kami data, akan menjadi dasar kami ke depan mengambil sikap tegas, jika mereka terus membandel,” pungkas Risya. (*/WB/RB)