Post Views: 1,040
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – DPRD Kota Pangkalpinang telah mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda pada rapat paripurna ke-18 masa persidangan III 2021, setelah mendengarkan laporan hasil kerja Pansus IV dan XIII dan Keputusan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (18/06/2021).
Adapun dua raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yakni, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.
Berkenaan dengan penyampaian Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Wakil Walikota Pangkalpinang, M Sopian mengatakan, pengelola gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang jika diminta oleh dinas yang membidangi perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
“Pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan penataan dapat dilakukan oleh dinas yang membidangi perdagangan atau bersama dinas Provinsi Babel yang membidangi perdagangan. Gudang menciptakan kepastian berusaha dan menjamin kepastian hukum bagi pemilik atau pengelola gudang,” kata Sopian dalam sambutannya.
Setelah raperda ini ditetapkan menjadi perda, dia berharap, pelaksanaan, penataan, dan pembinaan gudang yang ada di Kota Pangkalpinang dapat berjalan dengan tertib dan lancar, sehingga pemanfaatan gudang sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, terkait dengan pengajuan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023, dia menyampaikan bahwa RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari visi dan misi, serta program Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang.
“Yang mana penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2007 sampai 2025 serta dengan memperhatikan dokumen perencanaan lainnya di tingkat provinsi dan nasional, maupun dokumen perencanaan strategis lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, setelah pelaksanaan RPJMD selama dua tahun anggaran (Tahun 2019-2020), terjadi dinamika eksternal dan internal yang mempengaruhi RPJMD Kota Pangkalpinang, salah satu diantaranya terjadi perubahan mendasar karena Covid-19.
“Covid-19 berpengaruh terhadap perekonomian, kinerja keuangan, dan kinerja pemerintahan, sehingga prioritas pembangunan Kota Pangkalpinang harus disesuaikan,” ungkapnya.
Kendati demikian, diungkapkannya, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan beberapa strategi dan arah kebijakan dalam Perubahan RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, diantaranya; Strategi Pertama, yakni, peningkatan nilai tambah sektor unggulan melalui penguatan agroindustri dan UMKM. Strategi kedua, Pengembangan potensi wisata daerah. Strategi Ketiga, Perwujudan kemudahan investasi untuk pengembangan sektor pariwisata, industri dan perdagangan, dengan arah kebijakan Pengembangan kondusivitas penanaman modal wilayah untuk pengembangan sektor ekonomi unggulan dan lainnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang telah membahas raperda ini dari awal hingga usai. Segala bentuk masukan yang telah disampaikan oleh Pansus IV, dan Pansus XIII menjadi perhatian bagi Pemkot Pangkalpinang,” tandasnya. (Apri)