Post Views: 3,770
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Warkamni gelar silaturahmi dengan Warga Penggiat Pendidikan Desa Sumber Jaya Permai, Sabtu (28/10/2023).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Warkamni, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Babel dengan warga Desa Sumber Jaya Permai (Trans 4) Kecamatan Pulaubesar, Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan yang juga sekaligus sebagai wadah silaturahmi, dipergunakan anggota DPRD Dapil Bangka Tengah tersebut untuk menyebarluaskan informasi perda dengan memotivasi dan mengingatkan kembali anggota masyarakat, tentang pentingnya memahami dengan benar Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Ini penting, demi kemajuan pendidikan di daerah kita. Perda ini mengizinkan masyarakat untuk berperan aktif. Mulai dari perencanaan, monitoring hingga evaluasi. Pemerintah juga memberikan penghargaan untuk yang berprestasi.” Ujar nya.
Masih menurut pria yang terkenal ramah dan murah senyum ini, keikutsertaan masyarakat dalam mendukung pembangunan dunia kependidikan daerah yang lebih baik diakomodir dengan jelas dalam pasal 30.
Demikian halnya dengan sumber pembiayaan pendidikan yang berasal dari berbagai sumber. Salah satu sumber utama adalah 20 persen, berasal dari jumlah Anggaran Pendapatan Daerah (APBD).
Sementara itu, penggiat pendidikan di Desa Sumber Jaya Permai, Ustadz Supardi, mengapresiasi positif kehadiran legislator tingkat provinsi yang melaksanakan penyebarluasan informasi perda ini.
“Kami sangat berterimakasih dan menyambut dengan baik kehadiran beliau disini. Ada banyak informasi yang kami dapatkan terkait dengan perda ini. Akan sangat bermanfaat bagi keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di desa ini di kemudian hari,” tandas Ustadz Supardi. (Siska/RB)