Walikota Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bateng, Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi
Agustus 16, 2022
Presiden Joko Widodo Memakai Pakaian Adat Babel “Paksian”, Molen : Patut Kita Banggakan
Agustus 16, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri undangan Rapat Paripurna Masa kedua puluh enam masa persidangan III dengan agenda; Penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga (3) Raperda; Pemandangan umum fraksi terhadap tiga (3) Raperda, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa siang (16/08/2022).
 
Walikota Molen menyampaikan, tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yaitu Raperda tentang rencana pembangunan industri kota Pangkalpinang tahun 2021-2041, Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang di bidang Perhubungan.
 
Dimana tujuan dari Raperda tentang pembangunan industri kota Pangkalpinang tahun 2021-2024 adalah sebagai pedoman bagi instansi yang berwenang untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan industri, memberikan kepastian berusaha, persaingan yang sehat serta mewujudkan, memperkuat dan memperkokoh ketahanan ekonomi daerah.
 
Kemudian tujuan dari Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah untuk memberikan dasar berpikir yang rasional, obyektif dan komprehensif, serta memberikan arah dan panduan bagi stakeholder terkait bantuan hukum dan memberikan landasan hukum bagi pihak-pihak terkait mengenai bantuan hukum untuk masyarakat miskin Kota Pangkalpinang.
 
Terakhir, tujuan dari Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang di bidang perhubungan yaitu berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
 
Saya berharap kiranya ketiga (3) Raperda tersebut agar dapat segera dibahas oleh anggota dewan yang terhormat bersama-sama dengan eksekutif, sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” kata Orang Nomor Satu di Kota Pangkalpinang tersebut. (Siska)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *