Post Views: 1,521
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) didampingi Sekda Radmida Dalam menghadiri undangan rapat Paripurna kedua puluh masa persidangan III dengan agenda acara penyampaian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (27/06/2022).
Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah pasal 194 ayat satu disebutkan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK”.
Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian”, dari BPK perwakilan Provinsi Bangka Belitung dan ini merupakan WTP kelima atas LKPD Kota Pangkalpinang 2021.
Walikota Pangkalpinang melalui Sekda Radmida Dawam menyampaikan untuk masalah bantuan PDAM itu maksudnya menggunakan uang pribadi dulu dan nanti akan diganti oleh Pusat, tetapi akan dibahas dulu di Dewan setuju atau tidak, yang penting itu untuk kepentingan masyarakat.
Sedangkan untuk WTP beliau berharap di Tahun depan bertambah WTP lagi, maksudnya berkualitas dan lebih baik lagi,” katanya.
Disamping itu Sekda juga mengungkapkan, dalam waktu dekat akan mengadakan seleksi untuk pejabat tinggi pimpinan pratama khususnya kepala dinas pariwisata dan sudah mendapat rekomendasi dari KSN dan sudah diumumkan.
“Silahkan yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftar, karena tidak ada titip titipan, itu pun juga melalui tahap seleksi dimana nanti ada lima orang bagian seleksinya,” tandasnya. (Siska/RB)