Walikota Pangkalpinang Hadiri Peresmian Balai Perdamaian

Polres Basel Gelar Pasar Murah, Masyarakat Antusias dan Tertib
Maret 23, 2022
Realisasi Retribusi Parkir Kota Pangkalpinang Naik Hampir 300 Persen
Maret 23, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Bertempat di Balai Adat Kelurahan Tuatunu Indah, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) dan Forkompimda menghadiri undangan peresmian Balai Perdamaian (Restorative Justice), Rabu (23/03/2022).
 
Kajari Pangkalpinang yaitu Jefferdian SH MH yang mempunyai ide membentuk Balai Perdamaian (Restorative Justice) di Kota Pangkalpinang menyampaikan, dalam rangka silaturahmi, selanjutnya dirinya ingin memperkenalkan program dari Kejaksaan Tinggi Indonesia Restorative Justice bahwa terjadi pergeseran paradigma penegakkan hukum pidana di dunia termasuk di Indoneaia. 
 
“Kalau dulu orang sangat berbahagia, tatkala pelaku kejahatan itu dibalas dimasukkan selama-lamanya dipenjara.  Cara-cara seperti itu tidaklah menyelesaikan persoalan, pelaku belum tentu tobat, juga korban belum tentu rasa keadilannya terpenuhi kadang kala rasa keadilan penegak hukum yang berjalan belum juga terpenuhi,” katanya.
 
“Perubahan paradigma penegak hukum di dunia hukum pidana, juga sejalan dengan kesadaran masyarakat. Sebenarnya, budaya hukum bangsa kita ini yang diiplementasikan dengan nilai-nilai luhur Pancasila  ternyata itu relevan dengan perubahan itu, jadi kenapa kita tidak bergeser dari pembalasan menjadi pemulihan keadaan seperti semula,” imbuhnya.
 
Kejaksaan Republik Indonesia, mempunyai program Restorative Justice ini yang sudah berjalan, pada fase selanjutnya akan dikembangkan. 
 
“Sebenarnya sudah sejak lama terbentuk, prakteknya juga sudah lama, tapi belum dikenal dengan nama Restorative Justice. Pimpinan Kejaksaan menjadi pemikiran kenapa hukum Nasional Indonesia tidak bergandengan tangan dengan hukum adat, kenapa karena hukum adat itu hidup di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Walikota Molen menyampaikan, bermula dari idenya Kajati beliau yang mempunyai ide cemerlang ini yaitu Balai Perdamaian (Restorative Justice) di Babel, maka dari itu kegiatan ini disambut dengan baik.
 
“Menurut saya, kembali mengulang kembali Norma-Norma Bangka Belitung yang mulai terkikis oleh zaman yang mulai menuju Kota Pangkalpinang sebagai Kota Metropolis dan kenapa harus di Tuatunu ini karena yang masih kental dengan adat melayunya ya di Tuatunu,” katanya.
 
Disampaikan Molen juga, Tuatunu ini akan dicanangkan sebagai kampung Melayu Kota Pangkalpinang, karena disini banyak Hafidz Qur’an dan tamatannya tidak main-main ada yang lulusan dari universitas Kairo, Mesir dan lainnya. 
 
“Kita berharap dukungan Pak Kajati Babel dan Kajari Pangkalpinang. Alhamdulillah, baru Kota Pangkalpinang yang diresmikan Balai Perdamaian,” ungkapnya. 
 
Molen juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kajati Babel yang yang telah meresmikan Balai Perdamaian (Restorative Justice) di Kota Pangkalpinang khususnya di Tuatunu. “Ini merupakan penyeimbang, kita targetkan Kota Pangkalpinang Kota Metropolis, tetapi tidak akan melupakan norma-norma Melayu,” ujar Molen.
 
Disamping itu Daroe Tri Sudono selaku Kajati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus yang meresmikan Balai Perdamaian (Restorative Justice) di Kota Pangkalpinang menyampaikan, tujuan melembagakan Balai Perdamaian (Restorative Justice) untuk memberikan pelajaran tentang kesadaran dan kepatuhan dari masyarakat.
 
“Terhadap perkara-perkara pidana yang ringan, itu bisa diselesaikan disini karena kita mengutamakan adat harmoni di lingkungan masyarakat. Dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya perdamaian, kepatuhan dan kesabaran yang ditopang oleh kemuliaan adat nilai-nilai agama,” katanya.
 
Kajati Babel juga meminta, agar Kajari dan jajarannya, Walikota dan jajarannya dalam memastikan bahwa hukum yang ditegakkan di Pangkalpinang atau sekarang di Kelurahan Tuatunu adalah penegakkan hukum berbasis kearifan-kearifan lokal, sehingga menjadi roll model bagi masyarakat yang lain. (Sis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *