Post Views: 2,377
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), menghadiri rapat Paripurna VI DPRD Kota Pangkalpinang masa persidangan II, dengan agenda Penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga (3) Raperda. Kemudian, Pandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda, bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/02/2023).
Walikota Molen menyampaikan rasa syukur dan terimakasih, karena tiga Raperda yang diusulkan semuanya disetujui oleh Ketujuh Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang.
Untuk Raperda Ketiga, tentang penjualan rumah-rumah milik negara Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, seperti rumah dinas guru, diserahkan ke mereka tapi dengan sistem jualbeli.
“Kasihan mereka, jadi ini sebagai bentuk penghargaan kepada mereka, terutama yang sudah menempati rumah tersebut puluhan tahun. Sedangkan untuk jumlahnya, kurang lebih sekitar 300 unit rumah,” ucap Molen.
Adapun Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang yakni; 1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; 2. Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No.3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah; 3. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah negeri milik Pemerintah Kotamadya daerah Tingkat II Pangkalpinang. (Siska/RB)