Post Views: 3,761
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), saat ini telah menandatangani nota kesepakatan antara Pemkot Pangkalpinang bersama Kementerian Agama Kota Pangkalpinang dan Pengadilan Agama Pangkalpinang tentang pelayanan terpadu sidang isbat nikah, pencatatan peristiwa pernikahan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan.
Penandatanganan MoU tersebut, dilaksanakan di Ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Senin (21/08/2023).
Walikota Molen menyampaikan, Pemkot akan melaksanakan sidang Isbat nikah bagi yang sudah menikah maupun yang baru akan menikah.
“Semua sudah dianggarkan dalam rangkaian Festival Beribu Senyuman dan akan dilaksanakan di Masjid Agung Kubah Timah,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, nanti akan ada penceramah yang akan mengisi acara tersebut yaitu Ustadz Da’sad Latif
Menurut Molen, berdasarkan dari data sekitar 400an orang yang belum memiliki dokumen resmi akta nikah. Padahal, dokumen tersebut sangat diperlukan untuk mengurus administrasi yang lainnya.
“Kita mengadakan sidang isbat nikah, untuk membantu masyarakat dalam mengurus kelengkapan dokumen bukti resmi akta nikah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Pangkalpinang, Husniadi menyampaikan, ada sekitar 400 pasangan yang akan melakukan sidang isbat nikah, karena mereka belum mempunyai bukti dokumen resmi dari Dukcapil.
“Sehingga Pemkot Pangkalpinang bersama Kemenag Pangkalpinang dan Pengadilan Agama Pangkalpinang bekerjasama agar mereka memiliki dokumen sah yang tercatat secara hukum,” tandasnya. (Siska/RB)