Usai Penandatanganan MoU Penanganan Saksi dan Korban, Ini Kata Wagub Babel

Sekda Babel Terima Audiensi Pimpinan LPSK
September 17, 2021
Dihari Libur 437 Warga Bateng Ikuti Vaksinasi Covid-19, AKBP Risya : Vaksin Ini Aman dan Halal
September 19, 2021
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kantor Perwakilan LPSK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) segera terealisasikan, setelah kemarin Noor Sidharta Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Dr. Ir. H. Noor Sidharta M.H., M.B.A. dan Sekretaris Daerah Babel, Dr. Drs Naziarto, S.H., M.H. bersama telah menandatanganan perjanjian pinjam pakai aset rumah dinas Pemprov Kep Babel untuk dijadikan Kantor Penghubung LPSK di Babel, Kamis pagi kemarin (16/09/2021).
 
Penandatanganan perjanjian pinjam pakai aset Pemprov Kep Babel tersebut disaksikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Suryo Atmojo, petugas  Penghubung LPSK di Provinsi Babel Sapta Qodria Muaf, Kepala Biro Pemerintahan dan kepala Biro Hukum, juga sejumlah Asisten Daerah juga hadir menyaksikan kegiatan tersebut. 
 
Tidak hanya itu saja, Pemprov Babel pun tidak menyia-nyiakan kesempatan baik ini untuk kepentingan masyarakat Babel terutama dalam memperjuangkan hak asasi manusia khususnya bagi para saksi dan korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum. 
 
Salah satu agenda lanjutan dari kehadiran LPSK di Negeri Serumpun Sebalai, Pemprov Kepulauan Babel melalui Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr HC Ir Soekarno Bangka Belitung juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan LPSK terkait untuk kerjasama pengobatan dan perawatan terhadap saksi dan korban yang menjadi pengawasan pihak LPSK. 
 
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara RSUP Dr Hc Ir Soekarno Babel dengan LPSK ditandatangan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Suryo Atmojo dan Wakil Gubernur Babel Abdul Fattah. Dan disaksikan oleh Sekjen LPSK Noor Sidharta, Petugas Penghubung LPSK Babel Sapta Qodria Muafi, perwakilan RSUP Dr HC Ir Soekarno Babel, Biro Hukum Pemprov Kepulauan Babel, Kantor Berita Online (KBO) Babel Rikky Fermana, Diskominfo Babel dan Humas Pemprov Kepulauan Babel. 
 
Menurut Wagub Babel, Abdul Fattah kehadiran LPSK patut direspon dengan baik, ternyata di Indonesia ini tidak terlepas dengan masalah-masalah kejahatan baik itu dalam perkara pidana maupun perdata, oleh karena itu Babel pun tidak terlepas dari permasalahan itu, maka kehadiran LPSK di Babel ini penting.
 
“Kami rasakan LPSK sangat penting, agar saksi dan korban tidak lagi takut untuk bersaksi dalam mengungkapkan kejahatan yang menimpa dirinya atau orang lain yang melanggar norma-norma hukum. Maka dari itu, LPSK lah tempat masyarakat untuk menggadu dan mendapatkan perlindungan diri dan itu merupakan hak azasinya yang dilindungi oleh negara,” kata Wagub Abdul Fattah kepada awak media seusai penandatanganan Mou, di ruangan kerjanya, Jum’at (17/09/2021). 
 
 
Diungkapkan Wagub Babel, apalagi setelah mendengar pihak LPSK turun langsung  kelapangan menindaklanjuti laporan masyarakat Babel dan menyampaikan hasil investigasi, dari lembaga ini menyampaikan saat ini LPSK menangani  ada beberapa kasus pidana yang telah terjadi dan tindakan yang melanggar norma-norma di Babel, seperti kasus korban pemerkosaan wanita, penyandang disabilitas atau pelecehan seksual (sodomi) terhadap anak berumur 9 tahun oleh seorang pamannya di Bangka.
 
“Tak ada alasan bagi Pemprov Kepulauan Babel untuk tidak mendukung Lembaga ini, dan segera kita mewujudkan LPSK ada kantor perwakilannya di Provinsi Babel, dan atas nama pemerintah provinsi kepulauan Babel menyampaikan terima kasih kepada Pak Hasto Ketua LPSK dan jajarannya telah memperjuangkan hadirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Negeri Serumpun Sebalai,” pungkas Wagub Abdul Fattah. (Rel/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *