Usai Bobol Kantor Desa Terap, Dua Bersaudara Ditangkap Polisi

Hewan Qurban Terkait PMK, Ini Kata Walikota Molen
Juli 7, 2022
Polres Pangkalpinang Semprotkan Disinfektan Peternakan Milik Warga
Juli 8, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Nasib apes dialami Dua pemuda berinisial FO (28) dan AN (22) asal Kota Pangkalpinang harus diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kantor Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukaksadai, Bangka Selatan (Basel) pada Rabu (06/07/2022).
 
Kasatreskrim Polres Basel, AKP Candra Satria Adi Pradana menyampaikan, kronologis kejadian bermula ketika anggota opsnal Satreskrim Polres Basel mendapatkan informasi dari tim naga Polresta Pangkalpinang bahwa ada 2 laki-laki mencurigakan melintas di jalan Koba- Kampung Jeruk Pangkalpinang membawa barang elektronik berupa speaker bertuliskan APBDES Bukit Terap. 
 
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di kantor Desa Terap pada Selasa (05/07/2022) sekira pukul 17.00 WIB,” ujar kasat Reskrim AKP Chandra Satria, Kamis (07/07/2022).
 
Ia juga mengungkapkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 set laptop merk asus warna hitam, 1 set laptop merk Acer warna biru, 1 set speker aktif, 1 unit alat cek suhu, 1 alat tensi darah digital, 1 unit terminal usb warna hitam, 1 unit sepeda motor merk suzuki next, 1 unit handphone merk realmi warna hitam, 1 unit hardisk warna hitam, 1 unit mic warna hitam dan 1 buah handuk warna merah
 
“Atas inisiden itu, pihak desa mengalami kerugian sebesar Rp.11juta dan kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
 
Kini,  para pelaku pencurian sudah diamankan di rutan Mapolres Basel bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
“Sesuai dengan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) angka 4 dan 5 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kurungan penjara kurang lebih 7 tahun,” pungkas AKP Candra. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *