Ucil Celuak Penyimpan Sabu 2,15 Gram Dicokok Polisi

Jatuh Saat Menyalip Mobil, Warga Petaling Ini Tewas Usai Ditabrak Motor Jupiter MX di Jalan Namang
Januari 5, 2022
Kapolres Risya Tinjau Langsung Vaksinasi Merdeka Anak Bateng
Januari 5, 2022

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Sabu seberat 2,15 gram diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) dari tangan Ucil (31) di salah satu Warung Kopi Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis.

Kasat Resnarkoba Polres Bateng, Iptu Windaris seizin Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka sendiri berhasil diamankan di salah satu warung kopi pada Selasa (04/01/2022) sekira pukul 23.00 Wib.

“Bermula Anggota Sat Resnarkoba Polres Bateng mendapatkan informasi bahwa di Desa Celuak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Iptu Windaris, Rabu (05/01/2022).

Menindaklajuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke Desa Celuak, untuk mencari tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba berhasik melakukan penangkapan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diduga, yakni bernama Ucil.

“Setelah dilakukan penangkapan, Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan di sekitar warung kopi tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket, yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dan disimpan di dalam sebuah kotak berbahan plastik warna hitam, yang diselipkan di dekat bawah meja samping warung kopi,” ungkapnya.

Selain mengamankan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu, anggota Sat Resnarkoba turut mengamankan barang bukti berupa sebuah sekop dari pipet selang minuman, 6 buah plastik strip bening kosong, 1 HP OPPO type A 54, 1 HP OPPO type A 37 F, uang tunai senilai Rp218.000, dan sebuah sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z .

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya Ucil disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ronie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *