Tusuk Adik Pakai Gunting, 30 Menit Kemudian Boni Diamankan Tim Tikam

173 Desa Ikuti Pilkades Serentak, Ini Harapan Bupati Ogan Ilir
Mei 12, 2022
Sekda dan Kadis PUPR Kota Pangkalpinang Deklarasikan Tim SIGESIT BOSS
Mei 13, 2022
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Tikam Reskrim Polsek Tanjungraja, berhasil mengamankan Frambonita alias Boni (40) warga jalan Belanti, Kelurahan Tanjungraja Barat, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), karena tega menusuk adiknya sendiri yakni Deri (35) dengan sebilah gunting, akibat permasalahan tanah warisan, Kamis pagi (12/05/2022).
 
Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo SH MSi kepada awak media mengungkapkan kronologis kasus penusukan tersebut, bermula pada Kamis (12/05/2022) sekira jam 11.00 WIB. Bertempat di rumah Husni Tamrin, terjadilah perselisihan antara pelaku Boni dan korban Deri dikarenakan pembagian tanah waris. Kemudian Boni memeluk Deri dan terjadilah baku hantam antara kedua kakak beradik itu. Seketika itu, pelaku mengambil sebilah gunting berwarna silver bergagang hitam tergeletak di lantai dan mengejar sang adik yang berlari ke luar rumah.
 
“Mirisnya, tepat di pinggir jalan Belanti, Boni berhasil mengejar Deri dan langsung menusuk korban dengan gunting ke punggung bagian belakang korban, setelah itu pelaku langsung membuang barang bukti tersebut ke dekat tangga rumahnya,” katanya, Jumat sore (13/05/2022).
 
Lanjut Kapolsek Halim, pasca kejadian, korban langsung melapor ke Mapolsek Tanjungraja dan langsung ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/19/V/2022/SUMSEL/RES OI/SEK TGR, tertanggal 12 Mei 2022.
 
Kemudian, Tim Tikam Reskrim Polsek Tanjungraja dipimpin Kapolsek Halim dan Kanitreskim Ipda Marzuki saat itu juga langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara laporan polisi tersebut. Setelah dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang masih berada di pinggir jalan dekat rumahnya, sekira jam 11.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sebilah gunting yang sempat dibuang.
 
Selanjutnya, petugas melakukan BAP, tersangka Boni mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
 
“Saat ini, pelaku Boni telah diamankan di Mapolsek Tanjungraja guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Halim. (Andrian/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *