Triwulan 2021, Tim Tungau Polsek Simpangkatis Selesaikan 6 Perkara

Nakes Dipecat Era Bupati Ilyas, Kini Dipanggil Kembali oleh Bupati Panca
April 13, 2021
Ungkap Kasus Pencurian di Desa Mayang, Polsek Simpangteritip Amankan AS
April 14, 2021
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Tungau Polsek Simpangkatis selesaikan 6 Perkara terdiri dari kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Penganiayaan berat (Anirat) dalam triwulan pertama tahun 2021.
 
Kapolsek Simpangkatis, Ipda Deka Jhon Derry SH seizin Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Slamet Ady Purnomo SIK SH MH mengatakan, sebanyak enam perkara berhasil diungkap Tim Tungau tersebut yakni, 4 kasus curat, 1 kasus curanmor dan 1 kasus anirat.
 
“Dari 6 perkara yang berhasil diungkap tersebut, 2 diantaranya merupakan tunggakan tahun 2020,” kata Kapolsek Deka, Rabu (14/04/2021).
 
Ipda Deka menyebut, dari perkara itu 1 diantaranya kasus Curanmor sudah P21 sementara sisanya masih proses Sidik.
“Dalam waktu dekat, perkara yang masih proses sidik ini segera kita P21 kan,” ungkapnya.
 
Selain itu, pihaknya juga berkonsentrasi dengan tunggakan kasus tahun 2020 dengan perkara Curat. Tim Tungau Polsek Simpangkatis masih memburu pelaku, titik terangnya sudah ketemu.
 
“Tim Tungau kami terus buruh pelaku curat yang menjadi tunggakan perkara Polsek Simpangkatis,” tegas Kapolsek Deka. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *