BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Ketua DPRD Bangka Tengah (Bateng), Me Hoa SH MH telah mendatangi KLHK RI, terkait penegasan tolak keberadaan tambang di laut Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bateng.
Ia juga sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) untuk menanyakan terkait terbitnya izin usaha penambangan (IUP), Rencana Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (RKKPRL) dan Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (Amdal) PT Timah.
“Kami bersama anggota dewan yang lainnya sudah sepakat bersama masyarakat menolak tambang di Desa Beriga,” ungkapnya.
Pertemuan dengan Kabid Amdal KLHK RI itu, Mehoa mengatakan, Amdal bisa dikeluarkan jika sudah melakukan sosialisasi yang dibuktikan dengan berita acara dan ditandatangani oleh masyarakat.
“Jadi Amdal bisa keluar kalau masyarakat tanda tangan dan setuju lewat berita acara baru bisa keluar. Tapi ini buktinya kan tidak persetujuan masyarakat untuk PT Timah,” jelasnya.
Me Hoa melanjutkan, setelah ada tanda tangan dan semua aspirasi sudah dirangkum dalam berita acara, baru nanti akan ada sidang dalam penilaian kerangka acuan Amdal yang nantinya akan melibatkan masyarakat termasuk RKKPRL dengan kembali membuat berita acara dan persetujuan masyarakat terdampak.
“Pihak KLHK bisa saja langsung turun ke lapangan karena kisruh yang hebat seperti di Rempang. Dan saya juga sudah meminta pihak KLHK untuk turun langsung melihat kisruh tersebut karena memang ada di mereka wewenangnya,” ujar Me Hoa.
Me Hoa juga mengungkapkan, sebenarnya masyarakat juga tidak akan menolak kalau tidak merugikan mereka. Ada 10 catatan yang disampaikan masyarakat dampak PIP ini.
“Saya sampaikan itu ke KLHK termasuk dampak pencemaran lingkungan yang besar dan akan membuat pencarian ikan susah dan masyarakat nelayan sengsara,” tandasnya. (*/RB/ADV)