SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Tersangka kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Jejawi, AKS alias Kocot (58) meminta Pihak Kepolisian Polres Ogan Komering Ilir (OKI) membuat ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, tersangka Aks menolak melakukan adegan pada rekonstruksi yang digelar Polres OKI pada Selasa kemarin (28/11/2023). Alasan Kocot menolak karena dirinya benar-benar tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Hal itu dikemukakan Kuasa Hukum tersangka Aks, Rudiyanto SH MKum dan partner saat diwawancari awak media di Mapolres OKI, Kamis (30/11/2023).
Rudiyanto mengatakan, pihaknya menginginkan BAP diproses ulang, karena tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.
“Kami telah membawa saksi kunci untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” kata Rudiyanto.
Rudiyanto meminta kepada pihak Polres OKI untuk segera merespon permintaan yang akan dilayangkannya. Menurutnya, hal itu semata-mata karena agar hukum di Indonesia tetap pada azas keadilan.
“Bagaimana mungkin seseorang tidak bersalah dihukum tanpa kejelasan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Rudiyanto juga menyebutkan, pihak Polres OKI tidak memberikan salinan BAP atas nama tersangka ke pihak keluarga.
“Salinan BAP itu hak daripada tersangka, kenapa tidak diberikan pihak kepolisian,” bebernya.
Rudiyanto juga menambahkan, saat peristiwa pembunuhan, tersangka Aks tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tetapi berada di sebuah hajatan di kampungnya.
Di kesempatan yang sama, saksi kunci Mizar bersama Kuasa Hukumnya Aulia Aziz juga mendatangi Polres OKI untuk mencabut BAP tersebut.
Menurut keterangan Kuasa Hukum saksi Aulia Aziz SH MKum, saat dimintai keterangan sebagai saksi, kliennya dalam keadaan penuh tekanan.
“Klien kami diancam akan dihabisi oleh otak pelaku pembunuhan, yakni Hen apabila tidak menyebutkan Aks sebagai tersangka,” tegasnya.
Aulia Aziz juga mengutarakan, kliennya terus menerus dihantui rasa bersalah atas keterangan yang diberikan kliennya dalam BAP tersebut.
Aulia Aziz menjelaskan, saat itu kliennya berboncengan bersama korban Sayidina Ali. Korban dan kliennya dihadang tersangka Hen dan kedua tersangka yang saat ini masih buron.
“Klien kami tidak melihat di TKP ada tersangka Aks alias Kocot saat pembunuhan terjadi,” ungkapnya.
Menurut keterangan saksi Mizar, dirinya saat itu ingin melerai namun diancam oleh para tersangka. Saksi Mizar pun semakin takut ketika melihat rekannya dihabisi oleh para tersangka.
“Hen mengancam saya dan menyuruh saya untuk menyebutkan nama Aks alias Kocot sebagai pembunuhnya,” ucap saksi.
“Saya dihantui rasa bersalah, karena Aks memang tidak ada di TKP,” tambahnya.
Selain saksi, Kuasa Hukum saksi dan tersangka Aks juga mengajak anak korban untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Anak korban mengatakan, keterangan tersangka Hen tidak benar. Ayah korban tidak pernah meminta uang atas bisnis sabung ayam yang dijalankan tersangka Hen.
“Itu tidak benar, apalagi tersangka Hen mengatakan ayah saya informan atau cepu polisi. Hen memiliki bisnis sabung ayam, itu tidak benar dan hanya alasan yang dibuat-dibuat saja,” ucapnya singkat.
Sementara itu, pihak Polres OKI melalui KBO Reskrim OKI Ipda Akhirudin mengatakan, pihak Polres OKI akan secepatnya memberikan jawaban perihal tersebut. (krsumsel.com/RB)