Timgab Amankan Tiga Tersangka Tambang Timah Ilegal Laut Sukadamai

Pengda Lantip Indonesia Babel Peringati HLN Ke-28
Juni 7, 2024
HPN Provinsi Sumsel 2024, Bupati Panca Bakal Raih Penghargaan
Juni 8, 2024

 

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim gabungan Sat Polairud Polres Bangka Selatan (Basel) dan Was PIP PT. Timah Tbk berhasil amankan tiga unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis TI Tower ilegal yang beroperasi di Wilayah Izin Usaha (WIUP) PT. Timah Tbk di perairan Laut Bagger Sukadamai, Toboali, pada Kamis (06/06/2024) lalu, sekira pukul 23.30 WIB.

Ketiga TI Tower ilegal yang diamankan oleh Tim gabungan tersebut besar kemungkinan jenis Selam, karena melakukan aktivitas penambangan di malam hari yang biasanya dibantu dengan mesin kompresor angin.

Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Basel Ipda G. J Budi membenarkan, memang ada Satpolairud Polres Basel mengamankan tiga unit ponton PIP jenis tower pada Kamis (06/06/2024) lalu sekira pukul 23.30 WIB, kemudian langsung ditarik ke pos penimbangan CV Babel Raja Rejeki (BRR) milik mitra PT Timah.

“Penertiban ketiga unit PIP itu dilakukan karena adanya aduan dari nelayan setempat terkait aktivitas penambangan di malam hari di sekitaran Laut Bagger Sukadamai, Toboali yang mengganggu nelayan setempat, yang diduga aktivitas penambangan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa disertai dokumen perizinan yang lengkap,” kata Ipda Budi, Sabtu (08/06/2024).

Ia juga menyampaikan, dari hasil penertiban tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka pemilik ponton isap produksi (PIP) jenis tower berinisial Pe (29), Si (52) dan Ma (47), yang merupakan warga Sukadamai.


“Selain mengaman tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan 9 orang pekerja dari tiga unit PIP untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, ketiga unit PIP dan tiga tersangka yang diamankan itu diduga memenuhi unsur dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *