Tim Terpadu Covid-19 Babel Sanksi Pelanggar

Sertifikat Halal, Bukti Keseriusan Pemprov Babel Jamin Kualitas UMKM
Maret 2, 2021
Semua Eksportir Lada Babel Dipanggil
Maret 2, 2021

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sejak Senin (01/03/2021) secara resmi menggelar penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada pelanggar dengan penerapan sanksi sosial maupun administratif.
 
Hasilnya, di hari pertama tim gabungan mendapati 93 pelanggar. Dengan rincian, 42 pelanggar prokes pribadi di pagi hari dan 49 orang pelanggar prokes di sore hari, ditambah dengan 2 tempat usaha yang terkena sanksi, baik sanksi denda maupun sosial.
 
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan hari Senin itu, berdasarkan Surat Gubernur perihal Pemberitahuan Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020.
 
“Jadi hari ini (kemarin) sesuai rapat dengan Kapolda Babel dan instruksi pak gubernur, kami melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2020,” ungkap Mikron, Selasa (02/03/2021).
 
Mikron Antariksa menjelaskan penegakkan Perda tersebut digelar bersama tim terpadu yang terdiri dari Satgas Covid-19 BPBD, Pol PP, TNI-Polri, Bakeuda, Biro Umum, Biro Hukum, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bank Sumsel, dan melibatkan relawan.
 
Tim bergerak sejak pagi sampai sore hari. Di pagi hari, tim terpadu melaksanakan kegiatan di Jalan Jend. Sudirman sebelah Bank Mandiri eks Jaguar. Di sana, tim berhasil menjaring 42 pelanggar pribadi yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan. Sementara di sore hari, tim berhasil menjaring pelanggar prokes sebanyak 49 pelanggar pribadi dan 2 unit usaha dikenakan sanksi denda.
 
“Kegiatan tersebut dimulai tim sejak jam 8.30 WIB sampai jam 10.30 WIB dan sore harinya kami memulai di depan Polsek Taman sari, sebelah Mapolres kota. Sore itu kami melaksanakan sidang di tempat terhadap 49 pelanggaran pribadi dan 2 tempat usaha,” ujarnya.
 
Dijelaskan Mikron, pelanggar pribadi yang tidak menggunakan masker sesuai tahapannya diberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi. Sedangkan dua tempat usaha diberikan denda administratif yang sidangnya berjalan hingga malam hari untuk menentukan jumlah denda.
 
“Kegiatan ini sangat membantu dalam penegakkan Perda terutama penerapan kepatuhan masyarakat terhadap prokes di masa pandemi Covid-19,” tandasnya.
 
Untuk diketahui, kegiatan penerapan yang digelar tim terpadu hari Senin, 1 Maret 2021 berdasarkan hasil rapat koordinasi peraturan daerah dalam operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 25 Februari 2021. Diharapkan dengan adanya kegiatan yustisi ini, mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Babel yang terus meningkat. (RN/Diskominfo/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *