Tim Kelambit Tangkap Tiga Kawanan Maling, Diantaranya Resedivis dan Remaja

Ribuan Lembar Ijazah Salah Identitas Dimusnahkan
Desember 22, 2022
Kapolres Bangka Jadi Saksi Rian Masuk Islam
Desember 23, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, saat ini berhasil menangkap komplotan  pecurian dengan pemberatan dan pencuri kendaraan bermotor.
 
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain kepada awak media, Jumat (23/12/2022) mengungkapkan, pelaku ES alias Nanang (31) merupakan residivis, dengan FA (16) beraksi di TKP Warkop Kawasan Taman Kota Sungailiat. Kemudian AD alias Adi (23) dengan FA (16) beraksi di TKP Desa Matur Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka.
 
Kejadian terjadi pada Rabu, 26 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan dan pada Selasa, 20 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB, tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki sebagai tersangka yakni ES alias Nanang dan FA dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT bernopol BN 6753 QC, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warnah hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, 1 unit sepeda motor Yamaha MX warna biru dan 1 buah kunci T.
 
Ditambahkan Kasi Humas, kejadian ungkap kasus kedua tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menangkap pelaku AD alias Adi dan FA dengan TKP Desa Mapur, keduanya beraksi pada Sabtu, 05 Desember 2022 sekira pukul 07.00 WIB.
 
Setelah ditangkap pada 20 Desember 2022, berdasarkan hasil introgasi pelaku mengaku telah 10 (sepuluh) kali melakukan aksi tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Riausilip dan Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan barang bukti 4 unit mesin air berbagai merek, 1 unit kompor gas dan 3 tabung gas kecil.
 
Diungkapkan AKP Zulkarnain, berawal dari penyidikan dan informasi masyarakat, hingga pada Selasa sore (20/12/2022), petugas tersangka AD, Nanang dan FA berhasil ditangkap di Sungailiat.
 
“Terhadap tindakan dilakukan oleh ketiga pelaku itu, melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (*/Topan)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *