Tim Crocodile Polsek Pemulutan Tangkap Pencuri Kabel Tol Waskita

Malam Hari Meninggalnya TA Bersimbah Darah, Hendri Bermimpi “Buruk” Jempol Kaki
Februari 22, 2022
TA Ternyata Dibunuh Rekan Kerjanya AS Dibawah Pengaruh Arak
Februari 23, 2022

SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Crocodile Polsek Pemulutan berhasil mengamankan Jun (42) spesialis pencuri kabel milik PT. Waskita Sriwijaya Tol di daerah sungai Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Rabu pagi (23/02/2022).

Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy SIK, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman SH mengatakan, tertangkapnya Jun (42) warga Desa Babatan Saudagar tersebut, bermula saat personil Polsek Pemulutan melaksanakan kegiatan rutin hunting seputar wilkum Polsek Pemulutan.

“Tatkala kami sedang melintas di bawah jembatan Tol Palembang-Kayuagung-Lampung STA 364, tepatnya di Desa Babatan Saudagar tersebut, kami melihat seseorang yang sedang mencuri kabel tol. Mengetahui ada petugas berpatroli, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Dari lokasi kejadian, satu unit handphone dan sebilah parang milik pencuri tertinggal di lokasi. Akibat kejadian tersebut, pihak Waskita Sriwijaya Tol mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” kata Kapolsek Herry, Rabu sore (23/02/2022).

Selanjutnya, menindaklanjuti laporan pihak dirugikan dalam kasus ini, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-10/II/2022/Sek Pemulutan/Res Ogan Ilir, tertanggal 23 Februari 2022. Selanjutnya, Tim Crocodile Polsek Pemulutan langsung melakukan pengembangkan kasus dan memburu pelakunya. 

“Dengan bermodalkan barang bukti yang telah diamankan sebelumnya, petugas berhasil kantongi identitas tersangkanya yakni Jun (42) warga Desa Babatan Saudagar,” katanya.

Tim Crocodile yang mendapat informasi keberadaan tersangka, langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Jun yang saat itu sedang berada diatas sebuah perahu di perairan sungai di Desa Babatan Saudagar tanpa perlawanan.

“Tersangka yang merupakan spesialis pencuri kabel berikut sejumlah barbuk kejahatannya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pemulutan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jun dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan tuntutan hukuman maksimal Tujuh (7) tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek Herry. (Akai/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *