Post Views: 2,832
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Martang (41) seorang nelayan warga Desa Tukak, Kecamatan Tukaksadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil diamankan Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel, karena diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada nelayan dan masyarakat pesisir, Jum’at (13/05/2022).
Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, kronologi penangkapan pelaku Martang yang dipimpin oleh Kanit 1 Dodi Gondrong dan Kanit 2 Febri Slow di jembatan Desa Tukak.
“Menurut informasi masyarakat, bahwa sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkoba di Desa Tukak, setelah penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Hingga pada Jum’at (13/05/2022) sekira pukul 16.30 WIB, kita berhasil mengamankan Martang yang diduga sebagai pemasok sabu kepada nelayan dan masyarakat pesisir di Tukaksadai,” ujar Iptu Husni Afriansyah, Jum’at (13/05/2022).
Iptu Husni juga menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan didampingi oleh Ketua RT setempat, Tim Cheetah berhasil menemukan sebanyak 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,82 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim Cheetah menemukan wadah bekas minyak rambut merk Gatsby warna abu-abu yang diletakan pelaku di fiber ikan yang berada di jembatan desa Tukak yang mana isinya berupa narkotika jenis sabu sebanyak 27 paket,” jelasnya.
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 3 bungkus plastik besar kosong, Uang senilai Rp 500.000. dengan pecahan Rp 100.000, sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 50.000, sebanyak 2 lembar, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah wadah bekas minyak rambut merk GATSBY warna abu-abu, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 unit handphone merk android Merk Vivo warna hitam.
“Akibat Kejadian tersebut pelaku dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna Pemeriksaan lebih lanjut. Untuk Pasal yg di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Husni. (Neneng/RB)