Tim BSML Regional I Medan Kunjungi UPT Metrologi Legal Kabupaten Bangka Selatan

Tingkatkan Literasi dan Pelayanan Zakat Penghasilan Karyawan, PT Timah Raih Penghargaan BAZNAS RI
November 13, 2024
Pastikan Target Produksi Tercapai, Direksi TINS Berkantor di Wilayah Produksi
November 13, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Bangka Selatan menerima kunjungan Tim Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional 1 Medan dalam rangka pengawasan di beberapa pasar di Toboali, Bangka Selatan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan Anshori melalui Kepala UPT Metrologi Andriyani mengatakan pengawasan tersebut untuk melakukan pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di beberapa pasar di Toboali.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi UTTP yang dipergunakan pedagang untuk transaksi jual beli di beberapa pasar yang ada di Toboali yaitu Pasar Terminal dan Pasar Toboali,” ujar Andriyani, Rabu (13/11/2024).

“Besok akan dilanjutkan pengawasan Timbangan ke Toko Emas dan Jasa Expedisi yang ada di Toboali,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, tujuan dari Pengawasan ini untuk memastikan kebenaran dan keakuratan dari alat ukur, takaran, dan Timbangan dari para pedagang yang ada di Pasar.

“Selain itu, agar terciptanya keadilan dalam bertransaksi dan terlaksana nya Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, total sampling yang sudah di cek tadi ada 250 timbangan, dari 2 Pasar. Masih ada timbangan yg belum di tera/tera ulang, namun dari hasil cek ukur ulang, hasil penimbangan masih memenuhi ketentuan.

“Hanya ada 2 timbangan tadi yang melebihi batas kesalahan yang diizinkan, namun sudah ditindaklanjuti untuk segera di tera ulang terhadap timbangan-timbangan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Andriyani mengatakan, UPT Metrologi Legal DKUKMINDAG Bangka Selatan sekalian melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar rutin melakukan Tera/ Tera Ulang Timbangan agar terciptanya kepastian hukum dan melindungi konsumen. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *