BABEL, RADARBAHTERA.COM – Setelah beberapa waktu yang lalu tiga (3) warga Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupate Bangka Tengah (Bateng) ditetapkan tersangka, Selasa kemarin (19/11/2024), melalui Penasehat Hukumnya melaporkan balik H alias K, atas dugaan perbuatan fitnah dan melakukan laporan palsu di hadapan aparat pihak kepolisian yang mengakibatkan 3 klien kami ditetapkan menjadi tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Polres Bateng.
Hal itu ditegaskan Wahyu Firdaus, S.H., CML, selaku Penasehat Hukum tiga tersangka menerangkan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 telah terjadi Kericuhan antra masyarakat pro dan kontra tambang timah laut Desa Batuberiga saat kejadian kericuan tersebut, dimana Leni sebagai pemilik 1 unit mesin perahu, dan mesin genset, memerintahkan sudaranya Dung dan Dodi untuk mengamankan mesin-mesin tersebut dari konflik, karena dikhawatirkan mesin mesin yang digunakan salah satu masyarakat yang pro tambang laut itu, bakal dirusaki massa dan atau hilang.
“jadi yang perlu dicatat pencurian barang bukti berupa mesin kapal yang dituduhkan oleh inisial K itu sebenarnya bukan milik dia, melainkan milik klien kami atas nama Leni, karena (k) itu kan kerja dengan Leni yang peralatannya disiapkan oleh Leni, bagaimana bisa dia mencuri mesin milik dia sendiri,” terang Wahyu kepada awak media, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut, Wahyu menyayangkan pihak kepolisian tidak memeriksa saksi-saksi yang meringankan para tersangka dan hanya memeriksa saksi-saksi versi K saja.
“Kalau Polres mau objektif pada saat peristiwa pengamanan mesin kapal itu terjadi itu kan diketahui banyak orang, bahkan sudah memberitahukan kepada tokoh-tokoh masyarakat Beriga, kenapa tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama tersebut tidak dijadikan saksi untuk menerangkan bahwa memang benar ketiga tersangka tersebut mengamankan mesin kapal setelah memberitahukan kepada mereka (tokoh agama, red)
Maka dari itu, selaku penasehat hukum, Wahyu menduga telah terjadi kriminialisasi terhadap tiga tersangka dengan tujuan untuk melemahkan perjuangan masyarakat desa Briga yang tidak setuju tambang. namun sayangnya lanjut Wahyu, masyarakat bukannya semakin melemah bahkan dengan ada permasalahan ini masyarakat menjadi semakin kompak untuk menolak tambang di laut Batu Beriga.
“jadi kami kemarin sudah secara resmi melaporkan H alias K atas dorongan dari tokoh masyarakat setempat, bahkan merkea siap menjadi saksi pada proses penyelidikan maupun penyidikan,” ungkapnya
“Jadi tidak ada itu mereka Melakukan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHPidana , karena mana ada pencurian dilakukan secara terbuka dan memberitahukan kepada masyarakat yang lain. Bodoh itu namanya,” tegasnya.
Leni, dung dan Dodi di fitnah telah melakukan pencurian dengan pemberatan oleh mitra kerjanya, di mana selama ini mesin mesin tersebut memang di gunakan mitra Kerjanya. Sebagai nelayan, dan Leni sebagi pemodal dan sekaligus pembeli ikan ikan dari hasil tangkapan Pelapor berinisial (K)
“Jadi Kasus ini terkesan terlalu dipaksakan, di mana kegiatan mengamankan menjadi Pencurian, Mana ada pencurian dilakukan dengan cara terang terangan, izin dengan Pemilik Rumah( istri) , serta melakukan pembritahuan kepada RT, tokoh Agama, Dan Tokoh Pemuda,” tandasnya
Kemarin kami sudah melaporkan H alis K dengan Pasal 220 KUHP, yang berbunyi barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan juncto Pasal 317 KUHP yang berbunyiBarang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (*/RB)