Post Views: 2,380
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur, kini kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan (Basel).
Satreskrim Polres Basel berhasil mengamankan OK (19), karena telah menyebar foto dan video syurnya bersama dengan pacarnya yang masih di bawah umur sebut saja Mawar (17), Senin (12/09/2022).
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengungkapkan, awal terungkapnya kejadian tersebut saat kedua orangtua korban mengetahui bahwa foto korban telah disebarkan oleh pelaku yang ditempelkan pelaku di rumah orangtua korban.
“Setelah mengetahui pelaku OK telah menyebarkan foto tersebut, ayah korban langsung menemui Ketua RT setempat untuk mediasi dengan pihak pelaku di kantor desa. Namun ayah korban tak terima, langsung melaporkan pelaku ke Polres Basel,” ungkap AKP Chandra Satria yang didampingi KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Basel kepada awak media di Mapolres Basel, Rabu (21/09/2022).
Setelah menerima laporan tersebut, AKP Chandra mengatakan, selang beberapa hari, pelaku yang didampingi oleh pihak keluarga datang menyerahkan diri ke Mapolres Basel.
“Setelah diinterogasi, kepada petugas pelaku mengakui bahwa dirinya sudah 20 kali melakukan hubungan intim dengan korban yang diakui adalah pacarnya,” ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku video tersebut direkam saat pertama kali melakukan hubungan intim pada tahun lalu. Bermodalkan Video itulah pelaku gunakan untuk mengancam korban, jika menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim, maka akan disebarkan pelaku. “Sehingga korban selalu menuruti kemauan pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, AKP Chandra juga menjelaskan, karena tidak tahan lagi dengan kelakuan pelaku, korban akhirnya memutuskan hubungannya dengan pelaku.
“Karena tidak terima diputuskan korban, OK langsung menyebarkan foto dan video syur tersebut kepada teman korban. Kemudian, teman korban memberitahukan hal tersebut kepada korban,” jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu, korban juga menempelkan selembar kertas yang berisi kumpulan foto dan tulisan mengancam di pintu rumah korban.
Sekarang pelaku dan barang bukti berupa 3 buah hp, seragam sekolah, jilbab dan barangbukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Basel guna keterangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pertama 5 hingga 15 tahun atau kedua maksimal 6 tahun penjara,” pungkas AKP Chandra. (Neneng)