BABEL, RADARBAHTERA.COM – Terkait 39 Papan Reklame yang tidak memiliki izin, Pj Walikota Lusje Anneke Tabalujan langsung turun ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) untuk melihat data.
Jika memang benar tidak ada perizinan baru nanti disampaikan ke Pol PP yang punya Perda, nanti mereka yang akan menurunkan kalau memang tidak ada izin.
“Jika terbukti tidak ada izin nanti Pol PP yang akan menurunkannya,” ucap Pj Walikota Lusje Anneke Tabalujan, Rabu (03/01/2024).
Sementara itu, Endang Supriyadi selaku kepala DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang mengatakan kalau untuk masalah perizinan tidak susah karena sudah melalui sistem.
“Kita siap memfasilitasi apabila terjadi kendala dalam proses perizinannya,” ucap Endang.
Dikatakannya untuk tahun 2023, kami sudah mengeluarkan himbauan kepada pelaku usaha terutama di bidang periklanan reklame.
Dan juga ada beberapa pelaku usaha sudah kita panggil dan sudah kita konfirmasi berkaitan dengan izin yang sedang mereka urus.
“Ini juga sudah kita sampaikan ke OPD teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum untuk menindaklanjuti proses persetujuan pembangunan gedung,” tandasnya. (Siska/RB)