SUMSEL RADARBAHTERA.COM – Akibat tidak mengantongi izin keramaian terlebih di masa pandemi Covid-19 dengan varian baru Omicron saat ini, maka Polsek Indralaya membubarkan acara resepsi pernikahan di Desa Palemraya, Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu sore (20/02/2022).
“Iya benar, tadi saya bersama anggota membubarkan sebuah acara resepsi pernikahan yang berlangsung di Desa Palemraya dengan hiburan OT Pesona, karena tidak memiliki izin keramaian, terlebih saat ini dalam situasi pandemi dengan virus varian baru Omicron,” kata Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Indralaya, Iptu Herman Romlie usai pembubaran acara resepsi tersebut.
Lanjut Kapolsek Herman, pada saat pembubaran tersebut, pihaknya mengimbau agar massa segera membubarkan diri, untuk menghindari acara kerumunan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Ya sekira pukul 16.30 WIB, melalui mediasi ke pihak penyelengara acara tersebut, massa mulai berangsur-angsur membubarkan diri,” tandasnya. (Akai/RB)