Tetapkan 3 Tersangka Kasus Curat di Tanjungberikat, Polres Bateng Dipraperadilkan, Wahyu : BAP Penyidik Cacat Hukum

Satlantas Polres Bangka Tengah Beri Penghargaan untuk Polisi Cilik Segantara
Desember 20, 2024
Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN Sunggutan Air Besar, Siswa Sambut Gembira
Desember 20, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Sidang pra peradilan dengan termohon Polres Bangka Tengah (Bateng) kasus dugaan pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 yang menjerat tiga tersangka yakni Leni, Dodi, Dudung warga Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Bateng, saat ini terus berlanjutberlanjut.

Diketahui pada Jumat pekan kemarin (14/12/2024), dengan didampingi Firma Hukum Aldi Firdaus selaku kuasa hukum pemohon mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Koba.

Kemudian dilanjutkan pada sidang-sidang berikut hingga sidang ke-enam digelar Jumat pagi (20/12/2024), PN Koba menggelar sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan, yang garis besarnya dinyatakan pihak penyidik diduga melangggar KUHP, dimana salah satunya penyidik berinisial R mengakui di persidangan bahwa barang bukti tidak murni milik pelapor namun melainkan sebagiannya masih milik orang lain selaku terlapor atau tersangka yang ditetapkan penyidik saat ini.

Kemudian, dimana tersangka diambil keterangannya di dalam BAP tidak didampingi advokat atau pengacara. Selanjutnya, Hakim PN Koba, Devia Herdita SH memutuskan akan melanjutkan sidang pada Senin awal pekan depan, dalam agenda putusan.

Kuasa hukum tersangka, Wahyu Firdaus SH menyampaikan, seperti dalam persidangan keempat pada Rabu, tanggal 18 Desember 2024, dalam kesaksiannya sangat jelas dimana penyidik dalam melakukan tugas ditemukan banyak kesalahan, di hadapan hakim, penyidik R menyatakan di depan yang mulia hakim, dimana waktu pembuatan BAP, ketiga orang tersangka tidak didampingi Pengacara dan dimana penyidik pun mengakui bahwa tersangka yang dijerat dengan pidana hukuman kurungan badan di atas 5 tahun, wajib didampingi seorang pengacara.

“Kata wajib, artinya segala bentuk pemeriksaan tidak dapat dilakukan, Apa bila seorang tersangka atau terdakwa tidak didampingi advokat atau pengacara,” kata Wahyu seusai sidang praperadilan.

Sementara itu, lanjut Wahyu sudah jelas, Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 114 KUHAP. Apabila dalam proses penyidikan, penuntutan atau pengadilan seorang tersangka/terdakwa tidak didampingi, maka berdasarkan konsep miranda rule, penyidikan dan pengadilan dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum

“Jadi semakin jelas, bahwa penyidik telah mengabaikan hak tersangka, telah melakukan BAP kepada ketiga tersangka yang kini menjadi klien kami, pada saat diambil keterangannya ke 3 tersangka tanpa didampingi Pengacara dan hak klien kami diabaikan, dan kami berharap yang mulia Hakim Pengadilan Negeri koba dapat mengabulkan permohonan kami dalam prapradilan ini,” ulasnya.

Wahyu berharap, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dapat menolak pelimpahan kasus ini dimana BAP yang dilakukan penyidik tersebut cacat hukum, kecuali pada disaat diambil keterangan ketiga tersangka menyatakan bersedia diambil keterangannya tanpa didampingi advokat, pengacara dan atau penasehat hukum.

Jika melihat ke belakang sebelumnya, pantauan awak media, pada sidang praperadilan dugaan kasus pencabulan terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sungaiselan antara Polres dengan pihak tersangka pada Oktober 2024 lalu, berakhir dimenangkan oleh termohon yaitu pihak Polres Bateng yang bisa dibaca melalui link berita https://www.radarbahtera.com/polres-bateng-menang-lawan-gugatan-praperadilan-tersangka-kasus-pencabulan/.

Selanjutnya, akankah dalam praperadilan dugaan kasus curat di Dusun Tanjungberikat antara Polres Bateng selaku termohon melawan ketiga tersangka selaku pemohon kali ini, bakal dimenangkan lagi oleh pihak Polres? ataukah kali ini Polres Bateng kalah telak, kita tunggu saja seperti apa putusan hakim PN Koba Senin awal pekan depan. (Yan/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *