Post Views: 2,057
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Waspada, menyampaikan untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini masih sama dengan tahun kemarin.
“PPDB tahun ini masih sama dengan tahun kemarin, yakni menggunakan aplikasi, hanya saja ada perubahan pengalaman dari tahun kemarin seperti di Gabek tahun kemarin cuma khusus SMPN 7 Pangkalpinang, maka SMPN 3 dan SMPN 9 Pangkalpinang masuk Zonasi Gabek untuk antisipasi jangan terlalu banyak murid di SMPN 7,” ungkap Waspada di ruang kerjanya, Selasa (24/05/2022).
Sementara untuk yang lainnya, dikatakan Waspada, masih sama. “Saat ini kan baru rapat pertama, mungkin nanti rapat kedua, baru dirilis dealnya, tapi juknisnya sudah ada,” katanya.
Untuk pendaftaran masih menggunakan sistem yang lama yaitu Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Dimana persyaratan teknisnya tetap menggunakan sistem itu karena sesuai dengan Permendikbud.
Kemarin, sempat viral untuk batasan usia minimal masuk SD, karena sesuai dengan Permendikbud untuk masuk SD minimal usia 6,5 tahun kemudian ada juga usia 7 tahun.
“Nah memang kalau itu terjadi, kami sudah rapatkan kemarin kasian kalau sampai mundur satu tahun itu berarti 7 tahun lebih usianya, nanti itu bisa diakomodir,” tandas Waspada. (Sis)