Tanggapan atau Konfirmasi Agus Hendrayadi atas Pemberitaan

Gubernur Erzaldi Sambut Kedatangan Menparekraf
April 20, 2022
Rudi Kadarisman Bertemu Bambang Patijaya, Apakah Pertanda Koalisi 2024 Demokrat-Golkar?
April 20, 2022
SEBENARNYA saya tidak tertarik berpolemik di media terkait laporan saya ke polisi. Yang saya laporkan juga masalah pribadi, karena ada kerugian pribadi secara moril berkaitan dengan hak saya makanya saya melapor untuk mencari keadilan, bukan mencari pembenaran. 
 
Persoalan pribadinya adalah antara saya dan terlapor, bukan dengan orang lain, terlepas siapa yang menyuruh terlapor melakukan kesalahan itu. 
 
Karena itu saya harap para pihak tidak perlu panik, mari ikuti saja proses hukumnya. Kalaupun secara organisasi tindakan yang salah berani menandatangani di nama orang lain itu dibenarkan meski tanpa izin, namun secara hukum formil tindakan itu pelanggaran hukum dan merupakan tindak pidana karena merugikan pribadi.
 
Namun ketika saya dimintai tanggapan untuk konfirmasi berita agar berimbang tentang tuduhan saya tidak aktif berorganisasi sehingga menjadi alasan pembenar dalam melakukan tindak pidana, saya cukup mengatakan ada bukti dan banyak jejak digital yang masih bisa teman-teman lihat. 
 
Banyak juga saksi yang melihat saya hadir dan memimpin rapat pembentukan panitia konferensi tingkat provinsi sebelum dugaan tindak pidana terjadi, bahkan tersebar digrup internal foto-foto dan beritanya. 
 
Saya juga ada di sekretariat ketika warga datang menyusul mengambil beras dalam pembagian beras aksi peduli. Ada juga saya yang hendak tandatangan berkas tapi pemegang berkasnya ada mens rea dengan menghilang, padahal sudah janji mau tandatangan berkas-berkas permohonan KTA. 
 
Saya juga menghadiri konferkab Bangka Tengah, Kabupaten Bangka, membuat dua kali surat permohonan perpanjangan masa kepengurusan ke pusat karena habisnya masa kepengurusan, dan itu belum lama masih hitungan bulan. Hadir di rapat-rapat permohonan perpanjangan pengurus itu. Bahkan yang menutup konferkab di Kabupaten Bangka juga saya dan menyerahkan pataka kepada Ketua PWI di saat pengurus lainnya menghilang ketika jagoannya kalah. 
 
Pelantikan di Kabupaten Bangka juga saya hadir menemani bupati. Jejak digital itu masih tersebar di internet. Jadi, tuduhan saya tidak aktif itu sebenarnya fitnah, dan sudah saya konsultasikan dengan pengacara saya apakah perlu diambil tindakan hukum atas fitnah-fitnah itu yang bahkan dilakukan dalam informasi elektronik.
 
Mengenai SK yang tidak saya tandatangani, ini sebenarnya teman-teman menggaruk koreng sendiri dan memalukan organisasi. Mengapa SK Bangka Barat tidak saya tandatangani, karena Konferkab itu cacat hukum dan cacat secara organisasi. Bagaimana bisa melakukan Konferkab dan memilih Ketua tanpa ada sidang komisi-komisi? Konferkab itu melanggar PD/PRT juga ketika Ketua terpilih belum cukup umur untuk dipilih, jelas dilanggar semua itu. 
 
Lalu program apa yang hendak dilakukan ketua terpilih setelah Konferkab kalau sidang-sidang Komisinya tidak ada dan tidak menghasilkan program?. Saya ini berorganisasi sudah puluhan tahun, jadi tahu benar bahwa ketua terpilih dalam memimpin organisasi menjalankan program kerja berdasarkan hasil dari sidang-sidang komisi. Nah ini tidak ada sidang komisi, langsung pemilihan aklamasi, sangat jelas di PD/PRT bagaimana tahapan dan syarat pelaksanaan konferensi. 
 
Selain itu, organisasi dianggap seperti pemilihan ketua kelas di sekolah saja, tiba-tiba minta SK setelah terpilih dengan aklamasi dalam tanda kutip dan ditanya mana berita acara hasil konferensi untuk diterbitkan SK, jawabnya tidak ada dan tidak tau cara membuatnya. Yang dikirim cuma daftar hadir. Pemilihan ketua RT saja ada berita acaranya. Setelah Kabupaten lain konferensi, baru minta contoh berita acara ke Kabupaten lain dan barulah berita acara hasil konferensinya ada dan dikirimkan. Setahun saya menunggu berita acara itu. Demikian juga konferensi di Kabupaten Bangka, ketika jagoannya kalah dalam penghitungan suara pantaskah pengurus Provinsinya yang diutus bertugas saat itu kabur meninggalkan acara? Untung saya datang kemudian menyerahkan pataka kepada ketua terpilih dan menutup acara konferensi. 
 
Banyak saksi dan bukti tentang hal itu semua, hanya saja sebagian dari mereka diam menyembunyikan kebenaran itu dan terseret dalam pusaran kebatilan. 
 
Jadi yang tidak mengerti berorganisasi itu siapa?. Yang menghambat organisasi itu siapa?. Justru saya menjaga marwah organisasi dan tidak mau organisasi disusupi mantan pengurus organisasi terlarang. Berusaha menggalang persatuan para anggota yang dibelah dengan mengkotak-kotakan. Memimpin organisasi dengan gaya like and dislike dilakukan, saya tidak setuju, hasilnya terbukti satu persatu anggota pindah bergabung ke organisasi lain. Dan ketika mau konferensi malah wartawan yang mengaku senior justru ujung-ujung muncul mencari tempat dan simpati, sebelumnya 6 tahun terakhir kemana bung menghilang? Ketika dulu kalah bertarung meninggalkan organisasi dan tidak aktif. 
 
Mengenai pemecatan dan pencabutan kompetensi, sah-sah saja mengusulkan pemecatan namun harusnya dapat berkaca dulu lah dilantik saja belum, sudah mau mecat anggota. 
 
Katanya senior dua kali menjadi Sekretaris masa sih tidak tahu peraturan organisasi dan main tabrak-tabrak saja, padahal PD/PRT itu ada sebagai pijakan bukan asal cuap seperti orang kalap. 
 
Sebenarnya ini memalukan, namun saya tidak dianjurkan untuk diam melihat serangan dan fitnah terhadap saya, ya sudah saya ladeni. Saya kebetulan lawyer ya, selain tengah mengumpulkan bukti-bukti ITE terkait fitnah terhadap saya, kemudian ada perudungan, juga tidak menutup kemungkinan saya akan ke Komnas HAM karena hak memilih dan hak dipilih saya sebagai warga negara telah dirampas dan dizholimi.
 
Demikian yang dapat saya sampaikan untuk klarifikasi dan konfirmasi berita kawan-kawan agar berimbang. Saya sengaja tidak menyebutkan nama satu pun orang dalam klarifikasi dan konfirmasi ini, karena saya menjunjung tinggi hukum dan taat hukum. Saya yakin penyidik di Polda Babel tidak terpengaruh dengan berita-berita pembenaran yang dilakukan para pihak, karena penyidik sudah terbiasa menegakan hukum sesuai relnya. Bahkan ketika polemik berita muncul yang ada justru akan menuai masalah baru seperti tindak pidana ITE atau bentuk lainnya yang mengintai pelaku baru. 
 
Sementara itu, Dr. M. Adystia Sunggara, SH, MH, M.Kn selaku Penasihat Hukum Agus Hendrayadi mengatakan, para pihak harus dapat membedakan dan memisahkan persoalan kriminal dengan organisasi. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
 
“Pisahkan soal kriminal dengan soal organisasi. Intinya dugaan pemalsuan tandatangan menimbulkan suatu hak keanggotaan PWI secara mekanisme. Mari kita hormati saja proses hukum,” kata Adystia. (**)
 
Catatan : Hak jawab dimuat sesuai dengan rilis yang diterima redaksi Rabu malam (20/04/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *