BABEL, RADARBAHTERA.COM – Aktivitas tambang pasir timah ilegal, saat ini terus beraktivitas liar di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampung Kuday, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Namun mirisnya, perusakan DAS tersebut seolah-olah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat.
Pantauan awak media di lokasi, sebelumnya terdapat papan berisi pengumuman larangan menambang di areal DAS tersebut, namun saat ini papan tersebut sudah tidak ada lagi.
Untuk diketahui, lokasi tambang timah liar di kawasan DAS Jampung Kuday tersebut, notabene kawasan padat pemukiman penduduk. Tentunya, berpotensi menimbulkan bencana kedepannya nanti bagi masyarakat sekitar kawasan tambang liar itu.
Mirisnya lagi, dari berbagai narasumber di lapangan, menyebutkan adanya dugaan oknum berseragam yang menjadi pengelola, juga sebagai kolektor timah di sana.
“Sebagian besar hasil tambang itu, dia (oknum berseragam, red) yang membeli. Hasil perhari, bisa 50-150 kg timah per pront dari total 40an front di kawasan DAS ini,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (13/09/2023).
Awak media juga mencoba mengkonfirmasi ke pengurus tambang liar di lokasi tersebut, namun tak berada di tempat.
Begitu juga Kapolsek Sungailiat, tak berada di tempat. Sampai berita ini diturunkan, belum terlihat tindakan APH setempat terkait aktivitas tambang liar yang berpotensi membahayakan warga sekitaran DAS Kampung Kuday itu.
Terpisah, Lurah Kuday, Albani saat dikonfirmasi, mengakui pihaknya telah mengimbau kepada para penambang pasir timah yang menambang di daerah dekat padat pemukiman tersebut.
“Bila masih membandel, siap-siap menanggung resiko,” tandas Lurah Albani. (Alitopan/RB)