Tak Terima Dinasehati, Egar Tega Aniaya Ibu Kandungnya

46 Adegan Diperagakan Supan Saat Membunuh Hingga Membakar Supiya
November 15, 2022
Gebyar Seni Budaya TK Negeri se-Pangkalpinang, Bunda PAUD : Tanamkan Cinta Kebudayaan Daerah Sejak Usia Dini
November 16, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Anak Durhaka, mungkin itu kata yang tepat untuk disematkan kepada Egar Wahyudi (35) yang telah tega memukuli ibu kandungnya bernama Ummami (69) di kediaman keduanya yakni di jalan Bukit Permai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan (Basel), Senin malam (14/11/2022).
 
Egar yang bekerja sebagai buruh harian ini tega memukuli ibu kandungnya karena tidak terima saat dinasehati ibunya, hal itu dikarenakan pada sore hari pelaku menitipkan uang sebanyak Rp.40ribu kepada korban, setelah itu pelaku keluar untuk minum-minuman keras (mabuk).
 
Kemudian setelah minum-minuman keras pelaku kembali kerumah untuk meminta kembali uang yang dititipkan tadi, karena dalam keadaan mabuk korban tidak memberikan uang tersebut dan menasehati pelaku. Dari sanalah pelaku marah, kemudian memukuli ibunya dengan tangan kosong.
 
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, hal tersebut diketahui pertama kali oleh pelapor Novandra Rhomadani Rachmatullah yang merupakan cucu korban.
 
“Saat itu pelapor mendapatkan kabar bahwa neneknya telah dipukuli oleh pelaku, kemudian pelapor mendatangi rumah korban dan melihat kondisi korban yang sudah dalam keadaan luka-luka lebam di bagian mata, kepala bagian belakang dan di tangan,” kata AKP Chandra Satria saat di konfirmasi wartawan, Rabu (16/11/2022).
 
“Kemudian pelapor membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Basel pada hari Selasa kemarin (15/11/2022),” tambahnya.
 
Selanjutnya, Setelah mendapatkan laporan tersebut AKP Chandra Satria mengatakan, personel Satreskrim Polres Basel langsung mendatangi rumah korban dan berhasil mengamankan pelaku.
 
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa hasil visum et refertum sudah kita bawa ke Polres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
 
Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 Jo pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *