Post Views: 1,784
SUMSEL,
RADARBAHTERA.COM – Kontestasi politik tingkat desa rencananya akan digelar pada 2022 mendatang. Tak tanggung-tanggung pemilihan Kepala Desa pun akan di gelar di 173 desa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) secara serentak.
“Bagi anda yang berminat untuk berkontestasi dan berkompetisi dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades), silahkan untuk mempersiapkan diri dan persyaratan yang nantinya akan dipenuhi,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) OI, M Panca Rahmad SH MSi kepada awak media di ruang kerjanya, Jum’at (09/07/2021).
Lanjut Panca, ada 173 Desa 16 Kecamatan se Kabupaten OI akan menggelar Pilkades pada 2022 mendatang, hal itu, sesuai Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Mendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kades.
“Untuk masa kampanye para calon kandidat yang maju akan diberikan waktu selam tiga (3) hari sebelum dimulainya pemilihan,” tambahnya
Ditambahkan Panca, adapun aturan di dalam kampanya tersebut diantaranya tidak mengganggu ketertiban umum, mengintimidasi, merusak alat peraga calon lain.
Iapun menambahkan, untuk keperluan pemilihan dalam Pilkades seperti kertas surat suara, paku, tinta, bilik, dan kotak kertas surat suara nantinya akan distribusikan di 16 kecamatan yang akan diambil oleh pihak panitia.
“Untuk panitia Pilkades berjumlah tujuh (7) orang yang dipilih langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa dan mereka juga nantinya bertugas mengambil seperti kertas surat suara, paku, tinta, bilik dan kotak suara di setiap Kecamatan,” jelasnya.
Selain itu, waktu dalam pemilihan pilkades, masyarakat ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) mulai pukul 8.00 WIB sampai 12.00 WIB. “Jika pun ada sengketa dalam pilkades maka calon bisa menyelesaikannya ke panitia Kecamatan jika pun tidak selesai baru ke tingkat Kabupaten. Kita berharap, dalam pilkades yang akan digelar tahun depan dapat berjalan aman dan kondusif,” tandasnya. (TUM)