Post Views: 4,969
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), saat ini telah menetapkan Supan alias Rian (33) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Basel, sebagai tersangka Dalam kasus pembunuhan dan pembakaran mayat diduga kuat adalah Supiya alias Evi (40) warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali yang terjadi pada Rabu malam kemarin (12/10/2022).
“Kepolisian sudah menetapkan Supan alias Rian sebagai tersangka kasus pembunuhan hingga pembakaran jasad korban di kebun dusun Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali Rabu malam kemarin,” ungkap AKP Chandra kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis malam (13/10/2022).
Ia menjelaskan, sebelumnya tersangka sudah menyerahkan diri ke Mapolres Basel usai membunuh dan membakar korbannya yang diduga adalah Supiya alias Evi tersebut.
“Tersangka datang ke Polres Basel sendirian, kemudian hadapan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) malam itu, tersangka mengakui telah membunuh seseorang lalu membakarnya,” jelas AKP Chandra.
“Kemudian Anggota piket tersebut membawa tersangka ke personel Satreskrim yang lagi piket dan langsung dilakukan pemeriksaan dan menunjukkan lokasi pembunuhan korban,” tambahnya.
Dari laporan tersebut, Kasatreskrim menurunkan Tim Unit identifikasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
“Sesampainya di TKP, Tim Unit Identifikasi menemukan bekas pembakaran jenazah tersebut, dan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa abu dan sisa tulang, serta ada bagian tubuh yang tidak habis dibakar yang dikubur oleh tersangka di dekat TKP,” kata AKP Chandra.
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan dari Ica saudara kandung dari tersangka, bahwa tersangka dengan korban (Supiya alias Evi, red) memang berpacaran. “Supan merupakan ayah satu orang anak yang berstatus duda, Supan merupakan anak pertama dari tiga bersaudara,” ungkap Ica.
Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti masih diamakan di Mapolres Basel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Neneng)