Post Views: 3,304
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Bangka Selatan (Basel). Kali ini menimpa Bunga (disamarkan, red) seorang siswi di salah satu SMP yang ada di Basel.
Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana, seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan membenarkan, pihaknya saat ini telah mengamankan 7 orang pelajar.
“Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 7 orang berstatus pelajar SMP, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi yang tak lain teman sekelas mereka,” kata AKP Chandra Satria, Minggu (30/07/2022).
Ia mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 28 Juli 2022, sekira pukul 14.00 WIB saat jam pelajaran telah selesai.
“Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi ketika jam pelajaran telah selesai, saat itu korban hendak pulang sekolah dan duduk sendirian di depan perpustakaan. Kemudian korban dihampiri oleh beberapa pelaku, tak lama para pelaku menarik tangan korban dan membawa korban ke hutan yang berada di belakang sekolah,” katanya.
“Di sana lah para pelaku melakukan tindakan pencabulan tersebut. Tak hanya itu, ada beberapa temannya kembali lagi melakukan hal yang sama kepada korban. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya,” tambahnya.
AKP Chandra Satria juga mengatakan, ketujuh pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dalam pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Neneng)