Simpan Sabu di Kamar, Eko Ditangkap Polisi

Safari Ramadhan Pertama Walikota Molen di Masjid Al-Khosiyun
April 5, 2022
Satlantas Polres Basel Tingkatkan Pelayanan
April 5, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Eko (31) warga Dusun Tambang II, Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tak berkutik saat diamankan tim Satres Narkoba Polres Basel, Senin sore (04/04/2022).
 
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan lantaran diduga melakukan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,44 gram oleh polisi di dalam kamar rumah tersangka. 
 
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tambang II Desa Kepoh sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika. 
 
“Dari informasi yang di dapat, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Eko,” kata Iptu Husni Afriansyah, Selasa (05/04/2022). 
 
Ia menjelaskan, setelah berhasil mengamankan tersangka, anggota melakukan penggeledahan yang didampingi oleh RW setempat  dan menemukan satu paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,44 gram yang disimpan tersangka di kamarnya. 
 
“Selain menemukan 1 paket narkotika jenis sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap bong, 1 buah korek gas berwarna biru, dan 1 buah pirek kaca,” jelasnya. 
 
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. 
 
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Iptu Husni. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *