Simpan Sabu dan Senpira, Sansan Ditangkap Polisi

600 Peserta Ikuti Jelajah Alam Event Tahunan JAWIL 5
Agustus 3, 2024
Prabowo Subianto Terima Pin Emas dari SMSI atas Dedikasinya Jaga Demokrasi
Agustus 3, 2024

 

BABEL, RADARBAHTERA.COM – RK (26) alias Sansan, warga Desa Romadhon, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), berhasil diciduk Tim Opsnal Resnarkoba Bateng karena sabu 1,23 gram dan sepucuk senjata api pada Sabtu dini hari (03/08/2024). 

Kapolres Bateng AKBP Pradana Aditya Nugraha SH SIK melalui Kasi Humas Polres Bateng, Iptu Windaris menyampaikan, dari laporan masyarakat pemuda berinisial RK (26) alias Sansan asal Desa Romadhon itu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnakoba di sebuah rumah beralamat Desa Romadhon. 

“Tim berhasil mengamankan seorang pria inisial RK di sebuah rumah di Desa Romadhon, Sabtu dini hari tadi sekira pukul 00.15 WIB,” kata Windaris. 

Iptu Windaris menguraikan, penangkapan tersebut bermula dar informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang diterima polisi.

“Kemudian dari hasil introgasi anggota berhasil menemukan sabu seberat bruto 1,23gram yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 sepucuk senjata api rakitan berjenis revolver dengan 4 butir peluru kaliber 5,56 juga beserta barang bukti lainnya,” terangnya.

Dari peristiwa tersebut barang bukti yang ditemukan berupa sepaket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik strip bening, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 (empat) butir peluru kaliber 5.56, 5 bal plastik strip bening, 2 (dua) buah pirex kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 kotak plastic berwarna putih, 1 kantong plastic bening, sebuah dompet warna coklat, 1 unit Hp Android, uang tunai senilai Rp.250ribu.

“Atas perbuatannya, tersangka Sansan patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tandas Iptu Windaris. (And/RB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *