BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polres Bangka Selatan (Basel), melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan IP (26) di sebuah rumah kontrakan di jalan Air Medang Toboali, Basel, Rabu malam (26/06/2024).
IP ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Basel.
Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkoba di sebuah kontrakan milik tersangka di jalan Air Medang Toboali.
Setelah mendapatakan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan melalukan penangkapan terhadap tersangka IP di kontrakannya.
“Setelah melakukan penangkapan, petugas didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap tersangka,” ujar Ipda GJ Budi, Sabtu (29/06/2024).
“Dari kediaman tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus sebanyak 4 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 0,60 gram, dan 8 butir diduga ekstasi warna coklat gambar singa dengan berat bruto 2,33 gram,” tambahnya.
Selanjutnya, ia mengatakan anggota juga menemukan Barang bukti lain berupa 2 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 buah plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan 12 buah palstik kecil bekas, 6 buah pipet minuman ukuran panjang bening yang bergaris putih biru, 3 buah potongan piket minuman bening bergaris putih biru, 2 buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam dan bening.
“Kemudian, 1 buah aluminum bekas rokok berwarna merah putih, 1 buah korek api gas berwarna merah beserta jarum, 1 buah dompet warna coklat mudah, 1 buah dompet kecil berwarna merah muda, 1 buah kotak hitam bertulisan AOLON, 1 Unit Handphone Android merk OPPO berwarna biru, 1 buah helm merk GM berwarna hitam,” kata Ipda Budi.
Ia juga mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti yang ada, telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Basel untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)