Simpan Sabu Dalam Bungkus Kopi, Dogol Ditangkap Polisi 

Labkesda Pangkalpinang Terima Penghargaan 
Mei 16, 2023
UKW Gratis di Samarinda: Wartawan Harus Berpihak Pada Kebenaran dan Kepentingan Publik
Mei 17, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satrestik Polres Bangka Tengah (Bateng), berhasil mengungkap dan mengamankan HND alias Dogol (43) tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Senin malam (15/05/2023).
 
Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris seizin Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika ini, dilakukan sebelumnya dari upaya penyelidikan terhadap tersangka HND alias Dogol.
 
“Saat akan diamankan di rumahnya di Desa Kurau Timur, Dogol sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu disimpan dalam bungkus kopi sachet merk top coffe gula aren di depan halaman rumahnya, beruntung hal tersebut berhasil dilihat oleh anggota sehingga berhasil kami amankan,” ungkapnya, Selasa (16/05/2023).
 
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, kemudian 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari potongan pipet plastik,  1 (satu) buah bungkus Merk Top Coffee Gula Aren, uang tunai senilai Rp.1,5juta.
 
“Total berat bruto sabu yang diamankan 9,43 Gram,” katanya.
 
Diungkapkan Windaris, saat ini, Dogol beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bateng, tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (And/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *