Post Views: 2,027
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Awal Januari 2023, setidaknya Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng), sudah 2 kali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini, Satresnarkoba Polres Bateng kembali berhasil mengamankan AP alias Apok (34) seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenissabu yang kali ini pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Bateng.
“Rabu kemarin (04/01/2022), kami berhasil mengamankan AP alias Apok warga Kelurahan Berok pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku ini, kami amankan beserta barang bukti sabu yang disimpan di semak-semak belakang pasar Modern Koba,” ungkap Iptu Windaris, Kamis (05/01/2023).
Dari pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat bruto 2,36 gram, selembar plastik strip bening kosong, 6 buah sedotan plastik.
“Tersangka Apok akan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tandas Iptu Windaris. (And/RB)