BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan PA (46) yang diduga sebagai Bandar maupun pengedar narkoba jenis sabu – sabu di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel pada Senin kemarin (15/01/2024).
“Kemarin Tim Satres Narkoba Polres Basel telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku PA (46) dirumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Toboali, yang diduga sebagai Bandar maupun pengedar narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho yang didampingi oleh Kasatnarkoba AKP Suhendra dan Kasi Humas IPDA Budi saat konferensi pers di ruangan Sanika Satyawada Polres Basel, Rabu (17/01/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut didampingi oleh ketua RT setempat dan ketika anggota melakukan penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti berupa 51 paket kecil dan 1 paket kwcil yang diduga Sabu dengan berat bruto 20,64 gram.
“Selain barang bukti di atas, anggota juga menemukan barang bukti lainnya berupa 2 bungkus plastik bening sedang Kosong, 1 bungkus plastik bening panjang kosong, 2 bungkus plastik bening panjang kosong Merek young-young, 2 bungkus plastik asoy putih,” jelas perwira pangkat dua melati itu.
“Selanjutnya, 1 bungkus plastik Asoi warna Hitam, 2 helai Tisu Berwarna Putih, 2 buah kotak plastik berwarna hitam, 1 unit timbangan digital merek CAMRY berwarna hitam, dan sehelai celana merek SUPER SWIB berwarna Hijau,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, menurut keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari wilayah luar Kabupaten Basel.
“Akibat pwrbuatannya pelaku terancam, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Trihanto. (Neneng/RB)