Post Views: 2,866
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Arif (30) warga Desa Pasirputih, Kecamatan Tukaksadai, Bangka Selatan (Basel), harus berhadapan dengan pihak kepolisian, karena diduga menyimpan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,48 gram di pondok kebun Desa Pasirputih, Sabtu (09/07/2022).
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di TKP.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Satres narkoba langsung melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut, dan pada hari Sabtu (09/07/2022) sekira pukul 00.30 WIB anggota berhasil mengamankan pelaku, Arif (30),” ujar Kasat Resnarkoba polres Basel
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba yang didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan di badan, rumah dan sekitaran tempat tersebut.
“Anggota menemukan 1 buah wadah bekas minyak rambut merk Gatsby warna silver yang berisikan narkotika diduga jenis sabu diselipkan oleh pelaku di pohon sawit tidak jauh dari pondok kebun tersebut,” jelasnya
Selain mengamankan pelaku dan 7 paket sabu-sabu, anggota juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah pirek kaca, 1 bungkus plastik klip besar kosong, sehelai tisu, 1 buah plastik warna putih pembungkus softex, 1 unit hp kecil merk Nokia warna hitam, dan uang Rp.600ribu.
“Akibat Kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna Pemeriksaan lebih lanjut. dan pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Husni. (Neneng)