Post Views: 1,979
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Penyelenggaraan intervensi penurunan stunting terintegrasi merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor dan bukan hanya tanggung jawab salah satu institusi saja. Untuk itu, diperlukan adanya penguatan komitmen kebijakan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan stunting melalui kegiatan sosialisasi regulasi daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Elly Irsyah selaku Asisten Administrasi Umum yang hadir mewakili Bupati Bangka Tengah pada kegiatan penyusunan regulasi terkait stunting, di Grand Vella Hotel, Pangkalanbaru, Selasa (09/08/2022).
Kegiatan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah ini dihadiri oleh 62 peserta yang terdiri atas perwakilan OPD, para Camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bangka Tengah.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, disebutkan bahwa untuk menangani stunting secara holistik dan berkualitas diperlukan koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan. Hasil dari pertemuan ini nanti adalah berupa draft regulasi ya, nanti silakan dilanjutkan ke Bagian Hukum Setdakab Bangka Tengah,” lanjut Elly Irsyah.
Sementara itu, Zulyan selaku Kabid Kesehatan Masyarakat ketika ditemui menjelaskan bahwa dari setiap tahapan penanganan isu stunting di Bangka Tengah semakin dikerucutkan hari ini.
“Kita jalankan sesuai dengan Perpres tersebut di atas. Kita (Pemkab Bangka Tengah) saat ini sudah memiliki tim penanganan stunting, ada beberapa Perda yang bisa kita kaitkan dengan intervensi stunting juga, lalu output-nya kita akan membuat RAD atau Rencana Aksi Daerah terkait penanganan stunting bersama Bappelitbangda,” jelas Zulyan.
Harapannya, usai terbentuk RAD ini Pemkab Bangka Tengah akan memiliki dasar hukum yang lebih tersusun dan terarah dalam melaksanakan penanganan stunting di sektor-sektor yang berkaitan, dari hulu hingga ke hilir.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Bangka Tengah, dan perwakilan Dinas Kesehatan Bangka Tengah. (*/RB)