Post Views: 2,914
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – MD (29) Janda muda anak satu asal Desa Serdang Kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan oleh teman dekat yang baru dikenalnya seminggu lalu lewat media sosial (medsos) di ruko kosong perkantoran Pemkab Basel, Minggu sore (28/08/2022)
Pelaku berinisial JE (25) warga Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel. Video korban sempat viral di Facebook, dalam video tersebut korban berteriak meminta tolong kepada satpol PP yang sedang berjaga tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Wakapolres Basel Kompol Ricky Dwi Putra yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana dalam konferensi pers mengatakan kurang dari 6 jam pihaknya berhasil mengamankan pelaku Curas, Selasa (30/08/2022)
“Pada saat hari Minggu kami menerima laporan Curat dan penganiayaan yang viral di media sosial yang terjadi di ruko kosong di perkantoran Pemkab Bangka Selatan, kurang dari 6 jam tim opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan pelaku di seputaran desa Kepoh,” ujarnya.
“Modus pelaku melakukan pencurian dan penganiayaan tersebut yakni motif cemburu, karena dua hari sebelum kejadian,korban tidak membalas pesan WhatsApp dari pelaku dan curiga kalau korban memiliki hubungan lain dengan seseorang, sehingga pelaku emosi,” tambah Kompol Ricky.
Ia mengatakan, pelaku kemudian membuang kunci motor, dan mengambil batu bata yang kemudian memukul kepala korban dengan batu bata.
“Kemudian korban terjatuh dan pelaku langsung mencekik korban sambil menakut-nakuti korban dengan pisau. Selanjutnya korban melawan dengan cara menggigit tangan pelaku, sehingga cekikan terlepas dan korban langsung melarikan diri dan meminta pertolongan kepada satpol PP yang ada di sekitar TKP,” ujarnya.
Kompol Ricky menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari berita viral di medsos, tim opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di seputaran desa Kepoh.
“Petugas segara bergerak dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, anggota Satreskrim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit hp realme warna biru, 1 buah kotak hp, pisau stainless, 1 buah Batu batako, 1 buah helm dalam keadaan pecah, dan sehelai baju warna hitam,
“Pelaku kenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan atau 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara sembilan dan empat tahun,” katanya.
Kompol Ricky mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya Basel, untuk berhati-hati saat berkenalan dengan orang melalui medsos. “Jika memang harus bertemu, jangan sendirian setidaknya ada teman,” tandas Kompol Ricky. (Neneng)