BABEL, RADARBAHTERA.COM – Muhadir alias Budong (33) yang sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Tutriyanti (33) di lapangan bola Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada Minggu kemarin (03/05/2024) berhasil diamankan anggota Polsek Payung.
Pelaku ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya di Desa Malik pada Selasa (07/05/2024).
Kapolsek Payung, Iptu Husni menyebutkan, pelaku sempat kabur setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Tutriyanti.
Disebutkan Kapolsek, awal mula penganiayaan ini bermula, pada hari kejadian saat itu korban bersama Gusten temannya baru pulang dari Desa Ranggung sekitar pukul 01.30 WIB. Korban tidak langsung pulang ke rumah tapi pergi nongkrong di lapangan bola Desa Malik sambil mendengarkan musik menggunakan speaker.
“Tak lama berselang, Budong mendatangi korban bersama temannya dan langsung membanting speaker milik korban,” ujar Kapolsek Payung Iptu Husni Afriansyah, Kamis (09/05/2024).
Kemudian, korban pun memarahi pelaku menanyakan alasan pelaku membanting speaker itu. Saat itu, korban mengatakan “Ku sayang sama speaker ku, karena mahal harganya, kamu ganti speaker ku”. Tetapi pelaku malah mengatakan “Mau ku lapor pak kades dak?”. Korban pun menjawab, “Yo lapor lah pak kades”.
“Kemudian pelaku mendorong korban hingga masuk ke dalam parit saluran air. Tak sampai disitu, pelaku juga memukul wajah korban tepat di bawah mata sebelah kiri lalu menampar mulut korban dengan sandal dan juga menendang dada korban tepat di bagian payudaranya,” ungkap Iptu Husni.
Karena tak mau ada masalah dengan temannya, Gusten pun mengajak korban untuk pulang. Namun tak sampai di situ. Saat akan menghidupkan motor, keduanya terjatuh dari motor dan pelaku langsung membanting lagi speaker korban sampai rusak berat.
“Korban bersama temannya kemudian kejadian ini ke Polsek Payung serta ke Kades Malik, bahwa Budong telah menganiaya korban,” kata Iptu Husni.
Dirinya menjelaskan, setelah melakukan penganiayaan twrsebut pelaku pun kabur. Lalu pada Selasa (07/05), tim Reskrim Polsek Payung mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kediaman orang tuanya di desa Malik. Polisi pun langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Dari penangkapan tersebut dibawa barang bukti berupa baju kaos lengan pendek warna biru muda. Pelaku terancam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (Neneng/RB)