BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan Thiorandy alias Ahau (33) warga jalan Ampera Kecamatan Toboali, Basel atas kasus tindak pidana penganiayaan.
Yang dimana Korbannya yakni Cendra (30) warga Jalan Dr. Wahidin Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka. Penganiayaan tersebut terjadi di jalan Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali Basel, pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menjelaskan kronologi kejadian yang mana saat itu korban sedang duduk di TKP.
“Saat korban duduk santai di TKP, datanglah pelaku Ahau dan memanggil korban. Saat didatangi oleh korban, pelaku langsung berkata bahwa pelaku Ahau sudah lama dendam kepada korban, dan langsung menikam dada sebelah kanan korban dengan sebilah pisau,” jelas AKP Chandra Satria, Sabtu (23/07/2022)
Setelah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri ke Palembang. Akibat penikaman tersebut, korban yang mengalami luka langsung dibawa ke Pusyandik Toboali untuk mendapatkan pertolongan medis, selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Mopolres Basel.
Selanjutnya, Kasat Reskrim mengungkapkan pada hari Jumat kemarin (22/07/2022) sekira pukul 18.30 WIB, anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan Ampera.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Anggota Reskrim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di atas motor di pinggir jalan Ampera,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa sehelai baju korban warna biru dan selembar hasil visum korban telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Basel untuk ditindak lanjuti.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP yakni dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Chandra Satria. (Neneng)