Post Views: 2,354
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Toboali, melaksanakan sosialisasi kepada puluhan bendahara instansi pemerintah kabupaten Bangka Selatan (Basel) di ruang rapat Gunung Namak Pemkab Basel, Rabu (01/02/2023).
Dalam sosialisasi tersebut KP2KP Toboali mendatangkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka.
Melalui Kepala seksi pelayanan KPP Pratama Bangka, Heru Kuswondo mengatakan sosialisasi ini terkait dengan edukasi perpajakan penggunaan aplikasi E-Bupot Unifikasi dan pengenalan aplikasi E-PBK.
“Sosialisasi di Pemkab Basel kita adakan hari ini terkait dengan unifikasi IPH dan E-PBK atau pemindahan buku secara elektronik, dilaksanakan terhadap para Bendahara di lingkungan Pemkab Basel,” kata Heru.
Ia menjelaskan, tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut yakni agar pelaksanaan kewajiban perpajakan terkait pemotongan dan pemungutan PPh bisa berjalan dengan lebih rapi dan lebih tertib.
“Tujuannya, supaya pelaksanaan kewajiban perpajakan terkait pemotongan dan pemungutan PPH bisa berjalan dengan lebih rapi dan lebih tertib, dan para Bendahara dapat mendapatkan pemahaman lebih dalam melakukan penghitungan penyetoran atau pun pelaporan PPH atas belanja-belanja oleh para satuan kerja tersebut,” jelas Heru.
“E-PBK atau pemindahan buku secara elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242, apabila ada kesalahan-kesalahan dalam pembuatan dan penyetoran PPH, PPN atau kewajiban perpajakan lainnya mereka bisa mengajukan pemindahan buku lebih baik dan lebih mudah karena dilakukan secara elektronik, selama ini kan dilakukan secara manual, nah sekarang mereka bisa melakukan dg E-PBK online,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, dengan adanya sosialisasi tersebut Meraka memperoleh pemahaman yang lebih bagaimana membuat SPT unifikasi, dan mereka bisa mengajukan permohonan pemindahan buku, jadi ada kemudahan bagi bendahara,” ungkapnya.
Heru mengatakan, dengan sistem manual, kondisi pelaporan bendahara di Pemkab Bangka Selatan belum terlalu tertib. “Atau masih sedikit harus diberikan pemahaman lebih terkait pemindahan buku, diharapakan lebih memudahkan meraka dalam pemindahan buku, tidak perlu lagi memberikan laporan secara fisik,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, jika bendahara tidak melaporkan dengan tertib Tentu ada konsekuensinya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Tapi yang jelas dengan adanya sosialisasi tadi mereka akan lebih tertib lagi kedepannya, otomatis akan ada ketentuan yang mengatur disitu jika tidak melaporkan dengan tertib,” pungkas Heru. (Neneng/RB)