Post Views: 2,542
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Polsek Tanjungraja pimpinan Amar Conteng, berhasil mengamankan Tohir (65) seorang kakek di Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantaupanjang Kabupaten Ogan Ilir, Senin (06/02/2023).
“Benar, tadi siang kami berhasil mengamankan satu orang pria paruh baya berdasarkan LP/B-12 /II/2023/Sumsel/Res OI/SPKT.tertanggal 06 Februari 2023, atas kasus penganiayaan terhadap Rosida (63),” ungkap Kapolsek Tanjungraja, AKP Halim Kesumo seizin Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal tadi pagi, saat korban mendatangi sawah milik tersangka di Desa Kotadaro I.
Kemudian, antara korban dan tersangka terjadi selisih paham, lalu korban mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku. Kemudian pelaku mengambil satu buah cakar sawah, kemudian pelaku memukulkan kearah korban yang mengakibatkan luka robek di bagian kepala.
“Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Tanjungraja untuk dilakukan tindakan pengobatan,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Tanjungraja. Tidak butuh waktu lama, Tim Raja Tikam Polsek Tanjungraja, langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang sedang berada di rumah keluarganya.
“Saat ini Tohir dan barang bukti 1 buah alat cakar untuk mengeruk sawah telah diamankan di Mapolsek Tanjungraja. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHPidana,” tandas Kapolsek Halim. (Neng/RB)