Post Views: 3,787
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go membahas draft berkenaan dengan tata cara penyediaan dana lahan pemakaman oleh pengembang perumahan di Kota Pangkalpinang.
“Ini merupakan turunan dari Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 tahun 2020, tentang penyelenggaraan pengembangan perumahan daerah Kota Pangkalpinang,” ucapnya di ruang Rapat Dinas Perkim Kota Pangkalpinang, Kamis (12/10/2023).
Jadi berdasarkan PP Nomor 64 tahun 2016 kemudian Perda Nomor 3 tahun 2020, kita membahas tentang turunan dari perda berkenaan dengan kewajibannya dari pengembang untuk menyetorkan uang sebesar 2 persen.
Menurutnya, 2 persen dari dana NJOP atau harga pasar diharapkan dengan adanya kontribusi dari pengembang, tentu penataan pemakaman Kota Pangkalpinang ini bisa maksimal.
Jadi kewajiban-kewajiban dari pengembang untuk menyetorkan uang sebesar 2 persen dari nilai NJOP nya.
Istilahnya, ini kita membuat draft perwako berkenaan kewajiban-kewajiban dari pengembang untuk menyiapkan 2 persen.
“Maka dari itu para pengembang meminta lebih baik dana 2 persen tersebut masuk dalam kas daerah, kemudian dikelola oleh pemerintah daerah,” katan Mie Go. (Siska/RB)