Sekdako Pangkalpinang Bahas Kewajiban Pengembang Perumahan

Dilema Jabatan PPK, Dahulu Berebut Sekarang Menghindar
Oktober 12, 2023
Puluhan Istri Penambang Sukadamai Datangi Kantor Bupati 
Oktober 12, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go membahas draft berkenaan dengan tata cara penyediaan dana lahan pemakaman oleh pengembang perumahan di Kota Pangkalpinang.
 
“Ini merupakan turunan dari Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 tahun 2020, tentang penyelenggaraan pengembangan perumahan daerah Kota Pangkalpinang,” ucapnya di ruang Rapat Dinas Perkim Kota Pangkalpinang, Kamis (12/10/2023).
 
Jadi berdasarkan PP Nomor 64 tahun 2016 kemudian Perda Nomor 3 tahun 2020, kita membahas tentang turunan dari perda berkenaan dengan kewajibannya dari pengembang untuk menyetorkan uang sebesar 2 persen.
 
Menurutnya, 2 persen dari dana NJOP atau harga pasar diharapkan dengan adanya kontribusi dari pengembang, tentu penataan pemakaman Kota Pangkalpinang ini bisa maksimal.
 
Jadi kewajiban-kewajiban dari pengembang untuk menyetorkan uang sebesar 2 persen dari nilai NJOP nya.
 
Istilahnya, ini kita membuat draft perwako berkenaan kewajiban-kewajiban dari pengembang untuk menyiapkan 2 persen.
 
“Maka dari itu para pengembang meminta lebih baik dana 2 persen tersebut masuk dalam kas daerah, kemudian dikelola oleh pemerintah daerah,” katan Mie Go. (Siska/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *