BABEL, RADARBAHTERA.COM – Sebanyak 21 unit alat tangkap ikan, dimusnahkan oleh Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Bangka Kementrian Kelautan dan Perikanan, bertempat halaman kantor Satwas SDKP Bangka beralamat di Jalan PPI Ketapang, Pangkalbalam, Pangkalpinang, Babel, Senin (18/01/2021).
Koordinator Satwas SDKP Bangka, Misdi kepada awak media, Kamis (21/01/2021) mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang hasil pengawasan sumberdaya perikanan berupa 20 set alat tangkap trawl dan 1 unit alat tangkap muroami tersebut dengan cara dibakar dan prosesnya didampingi instansi terkait lainnya.
“Kami memusnakan kesemua barang bukti ini pada Senin lalu (18/01/2021), karena barang-barang tersebut bertumpuk sehingga dapat mengganggu aktivitas pelayanan, merusak lingkungan, menimbulkan bibit dan sarang penyakit,” katanya.
Masih katanya, kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan barang hasil pengawasan perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan. Pelaksanaan pemusnahannya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Nomor 8/PER-DJPSDKP/2020 tentang petunjuk Teknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang bukan nerupakan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan.
“Kesemua barang bukti tersebut, sebagian disita saat patroli di tahun 2019-2020 dan sebagian lagi kesadaran pengusaha menyerahkan langsung ke kami,” ungkapnya.
Misdi menegaskan, pihaknya ingin memberikan efek jera kepada pengusaha menggunakan alat tangkap yang dilarang, sesuai PermenKP nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan.
“Kedepan, harapan kita tak terjadi lagi pelanggaran di perairan Provinsi Kepulauan Babel ini. Kami juga tegaskan, pelaku usaha perikanan tak operasikan alat tangkap dilarang di wilayah pengelolaan perikanan RI ini,” tandas Misdi. (Ronie)