Post Views: 2,617
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Memerangi peredaran narkoba merupakan salah satu atensi Pimpinan Polri, sebagai tindak lanjut dari perintah pimpinan tersebut Polres Bangka Tengah (Bateng) melalui Satuan Narkoba, kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu di Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario, melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris membenarkan perihal adanya ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dimana kali ini pelakunya atas nama Egin (27) diamankan di Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba, Bateng.
“Egin merupakan seorang pengedar sabu tersebut, berhasil kami sergap dan diamankan saat berada di sebuah rumah kontrakan beralamat Jalan Lama RT. 4 Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba,” katanya, Sabtu pagi (27/08/2022).
Lanjut Iptu Windaris, saat penggerebekan itu pelaku sedang membungkus sabu tersebut dalam plastik-plastik kecil.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 5 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 1 bal plastik strip bening kosong, 1 buah kotak korek warna hitam, 1 unit Hp merk Samsung Galaxy A7, uang tunai senilai Rp.500ribu.
“Untuk berat bruto barang bukti sabu tersebut yakni 2,05 gram. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bateng, selanjutnya diproses hukum sesuai dengan tuntutan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana ancamannya sendiri yaitu kurungan penjara diatas 5 tahun,” tandas Iptu Windaris. (And/RB)