BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Basel di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Selasa malam (29/11/2022).
Dari ungkap kasus tersebut, diamankan satu pemuda yakni Duta Agusta (27) warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suhendra mengatakan, awal penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari laporan masyarakat tersebut kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Setelah itu anggota Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Suhendra, Rabu (30/11/2022)
“Dari penggerebekan tersebut diamankan seorang pelaku yakni Duta Agusta, kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 4,87 gram,” tambahnya.
Iptu Suhendra juga menjelaskan, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan 13 paket narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital merk SCALE, 3 buah botol bekas permen Happydent, 1 buah dompet motif bunga berwarna pink, 1 ball plastik bening kosong, 1 buah plastik bening yang berisikan 10 buah batere, 1 buah plastik bening yang berisikan 6 buah pipet minuman, 1 unit handphone merk Xiomi berwarna Gold, serta 1 unit handphone merk Nokia bewarna biru.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Iptu Suhendra. (Neneng)